Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surpres Calon Panglima TNI Diundur, Peluang Kandidat Berubah Masih Terbuka

Kompas.com - 25/11/2022, 18:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai dinamika isu calon Panglima TNI masih tinggi karena informasi yang beredar sampai saat ini masih berupa rumor dan masih mungkin terjadi perubahan.

"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu," kata Anton dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Prabowo Optimistis KSAL Yudo Mampu Emban Jabatan Panglima TNI

"Artinya, kalaupun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor," sambung Anton.

Menurut Anton, sampai saat ini belum pernah terjadi Presiden mengirimkan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam Surpres.

Sebab dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI mensyaratkan Presiden hanya boleh mengajukan satu nama yang dimintai persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi, "Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".

Baca juga: Sepanjang Sejarah, Baru Ada 2 Panglima TNI Berasal dari TNI AL, Ini Sosoknya...

"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI," ucap Anton.

Menurut informasi yang dihimpun, kandidat terkuat calon Panglima TNI yang akan diajukan Presiden Jokowi ke DPR adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Diperkirakan Yudo akan diajukan Presiden Jokowi kepada DPR buat menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang bakal pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa DPR akan menerima surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI pada Senin (28/11/2022) lebih kurang pukul 10.30 WIB.

Baca juga: DPR Nilai Yudo, Dudung, dan Fadjar Punya Peluang yang Sama Gantikan Andika Jadi Panglima TNI

Indra beralasan, Surpres itu harus diterima secara resmi oleh Ketua DPR.

Akan tetapi, Puan pada hari ini sedang berada di luar negeri.

"Karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parleman ASEAN atau AIPA (43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary) di Kamboja," kata dia.

Ia juga mengatakan, mundurnya jadwal pengiriman surpres ke DPR tidak akan mengganggu mekanisme proses pergantian Panglima TNI di DPR.

Baca juga: Anggota DPR Paparkan 5 Persoalan yang Harus Dijawab Calon Panglima TNI

"Dan itu berdasarkan aturan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada," ucap dia.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com