Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Harap Hakim Pulihkan Nama Baik Brigadir J dari Tuduhan Pelecehan Seksual

Kompas.com - 25/11/2022, 16:48 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap majelis hakim bisa memulihkan nama baik kliennya dan keluarga atas tuduhan pelecehan seksual.

Tuduhan itu sebelumnya dijadikan dalih mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan Martin dalam acara Satu Meja di Kompas TV yang ditayangkan Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Otto Hasibuan Ungkap Tantangan Berat Jaksa Buktikan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J

Awalnya Martin menyebut ada dua hal yang dia harapkan dalam putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim mendatang.

"Ada dua hal yang kami butuhkan dalam putusan nanti," kata Martin.

Pertama adalah dengan terang benderangnya unsur-unsur pembunuhan berencana, pihak keluarga meminta hakim dalam putusan nanti menjatuhkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengenai vonisnya seperti apa, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Martin.

Kedua, terkait harapannya agar hakim bisa memulihkan nama baik kliennya.

Baca juga: Anggota Timsus Polri Sebut Kardus DVR CCTV Kosong Jadi Bukti Laporan Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

"Lalu yang kedua dipulihkan harkat dan martabat dari anak klien kami, karena ini akhirnya karena ulah-ulah orang-orang ini mengaku ada kekerasan seksual dan sekarang menyerang terkait kepribadian ganda, ini benar-benar menghancurkan harkat martabat korban dan keluarga," kata dia.

Adapun persidangan Ferdy Sambo CS sudah memasuki pekan keenam terhitung sejak 18 Oktober 2022.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Dia tidak sendiri, Sambo disebut merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.

Baca juga: Kabareskrim Sindir Sambo dan Hendra Kurniawan: Maklumlah, Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutup-tutupi

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Saksi Ungkap Pentingnya CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga untuk Bongkar Kasus Brigadir J

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com