Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimistis RKUHP Tak Timbulkan Polemik, Pimpinan DPR: Kalau Disosialisasikan, Masyarakat Bisa Terima

Kompas.com - 25/11/2022, 16:34 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakini bahwa draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan menuai polemik.

Namun, hal itu bisa tercapai jika masyarakat mengetahui betul informasi terkait RKUHP terbaru yang bakal disahkan.

“Kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Ia mengungkapkan, setelah disepakati di tingkat I oleh Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis (24/11/2022), pihaknya berencana segera mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun

Sebab, pengesahan RKUHP telah melewati proses tarik ulur yang panjang.

“Kita punya RKUHP sudah saatnya disahkan. Kita ini kan sudah lama terhenti, sudah pernah dibahas, dihentikan, dibahas lagi, dihentikan,” katanya.

Dasco lantas mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPR Puan Maharani.

Hasilnya, pimpinan DPR ingin segera menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPR agar RKUHP bisa segera dibawa ke rapat paripurna.

Tahap itu bakal dioptimalkan agar bisa berlangsung sebelum masa reses DPR pada 16 Desember 2022.

“Insya Allah, sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” ujar Dasco.

Baca juga: Pembahasan RKUHP di Komisi III DPR, 5 Fraksi Setuju, 3 Setuju dengan Catatan, Satu Ikut Keputusan

Diketahui, mayoritas fraksi menyetujui RKUHP pada pengesahan tahap I RKUHP.

Tahap selanjutnya, Komisi III DPR bakal melaporkan capaian itu pada pimpinan DPR untuk melanjutkan pengesahan RKUHP di rapat paripurna.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengaku RKUHP tak bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Namun, ia mengeklaim telah berusaha memasukkan usulan dari berbagai elemen masyarakat.

Kemudian, ia mempersilakan pihak yang tak puas untuk menempuh mekanisme hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," ujarnya.

Baca juga: RKUHP: Jika Diadukan, Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com