Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Berniat Sahkan RKUHP dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 25/11/2022, 15:09 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya berniat menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, hal itu telah dikoordinasikan dengan Ketua DPR Puan Maharani.

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” tutur Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: RKUHP: Jika Diadukan, Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar.

Pasalnya, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR lebih dulu.

“Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” ucapnya.

Dasco menilai, pihaknya bakal mengkaji draf RKUHP terakhir yang diserahkan pemerintah, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Besok, Komisi III Bawa Hasil Keputusan Tingkat I soal RKUHP ke Pimpinan DPR

Sebab, mayoritas fraksi menerima pengesahan RKUHP tingkat 1 dengan sejumlah catatan.

Maka dari itu, ia meminta anggota Dewan dan pemerintah bekerja sama untuk menyosialisasikan RKUHP terbaru.

“Sosialisasi mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” tandasnya.

Adapun anggota DPR bakal memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Selain RKUHP, anggota Dewan juga mesti melakukan fit and proper test untuk menentukan Panglima TNI baru untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang masa jabatannya berakhir Desember nanti.

Baca juga: Proses Pengambilan Keputusan RKUHP di DPR Cepat, Wamenkumham Bilang Begini

Diketahui bahwa mayoritas fraksi sepakat untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis.

Wamenkumham Eddy Hiariej mengaku RKUHP tentu tak bisa mengakomodasi kepentingan semua kelompok.

Ia mengeklaim, pihaknya telah berupaya memasukkan usulan dari berbagai pihak.

Namun, masyarakat yang tak puas bisa menggugat undang-undang tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: RKUHP Segera Disahkan, Komisi III dan Pemerintah Sepakat Bawa ke Paripurna

"Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu. Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com