Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Anggota DPR: Banyak yang Jadi Peserta PBI, Tak Bayar Iuran

Kompas.com - 25/11/2022, 12:38 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo berpendapat, BPJS Kesehatan ditujukan buat semua warga negara, termasuk orang kaya.

Masalahnya, kata dia, banyak orang kaya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, PBI diperuntukkan buat rakyat miskin.

Menurut Rahmad, inilah yang menjadi akar masalah sehingga BPJS Kesehatan tidak tepat sasaran.

"Bila orang kaya terus mendapatkan iuran PBI BPJS, tentu ini salah sasaran (tidak tepat sasaran), mengingat warga yang kaya tidak seharusnya dapat iuran PBI dari pemerintah," kata Rahmad kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Ternyata Ini Akar Masalahnya

Adapun PBI merupakan salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Melansir situs BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Lewat jalur PBI, peserta tidak membayarkan uang iuran bulanan BPJS Kesehatan karena akan dibayarkan oleh pemerintah.

Rahmad mengatakan, diperlukan pembenahan input data PBI untuk menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, melarang orang kaya pakai BPJS Kesehatan bukanlah solusi.

Pemerintah, kata dia, semestinya mengeluarkan warga kaya dari golongan PBI sehingga masyarakat berpenghasilan tinggi menjadi peserta BPJS Kesehatan jalur iuran mandiri.

"Sehingga, warga yang benar-benar membutuhkan negara, iuran PBI bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Sedangkan warga yang kaya dibutuhkan kegotongroyongan dengan membayar mandiri iuran BPJS," ujarnya.

Kendati demikian, Rahmad mengakui bahwa dibutuhkan waktu dan kolaborasi untuk membenahi data kepesertaan BPJS Kesehatan. Diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.

"Karena praktik input data diperoleh dari pemerintah daerah yang melibatkan data dari RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, sampai dinas sosial setempat," kata polisiti PDI-P itu.

Sebagaimana bunyi konstitusi, lanjut Rahmad, jaminan kesehatan warga negara telah diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan harusnya tidak dilarang untuk siapa pun, baik warga kaya maupun miskin.

"Demi kelangsungan BPJS untuk bisa terus memberikan pelayanan kesehatan sesuai amanah konstitusi dan amanah UU, maka dibutuhkan gotong-royong," kata dia.

Baca juga: Menkes Klarifikasi: BPJS Harus Layani Orang Miskin dan Kaya, tapi Perlu Didesain Baik

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Menkes Budi Gunadi Sadikin menyentil orang-orang kaya yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Dia mengungkap, BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya, bahkan golongan konglomerat alias orang superkaya.

Menurut Budi, mendeteksi peserta BPJS Kesehatan dari golongan kaya raya sebenarnya cukup mudah. Bermodalkan nomor NIK KTP saja, bisa ditelusuri pengeluaran kartu kredit hingga tagihan listrik rumahnya.

Meski kurang etis, Budi menilai, perilaku orang kaya yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan tak sepenuhnya melanggar aturan. Sebab, layanan di BPJS Kesehatan belum mampu mengakomodasi semua kelas ekonomi.

Sumber Kompas.com (Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com