JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI membuka lowongan jabatan direksi di 60 rumah sakit di Indonesia.
Seleksi terbuka ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
"Kemenkes mengundang dan memberikan kesempatan kepada ASN dan nonASN yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit," kata Kepala Biro Organisasi & SDM, Sundoyo dalam siaran pers, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Kemenkes: Bertambah Dua Anak, Kasus Polio di Pidie Jadi 3 Orang
Sundoyo menuturkan, terdapat 60 jabatan direksi dari 60 rumah sakit vertikal di lingkungan Kemenkes.
Jabatan tersebut, terdiri dari jabatan direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara.
Pengumuman ini ditayangkan mulai tanggal 23 November - 7 Desember 2022 melalui website https://seleksijpt.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia https://ropeg.kemkes.go.id dan website Kementerian Kesehatan https://kemkes.go.id atau website lainnya.
Baca juga: Kemenkes: Masih Ada 11 Pasien Gagal Ginjal Dirawat, 9 di Antaranya di RSCM
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.go.id mulai tanggal 23 November-7 Desember 2022.
"Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan jabatan di 60 rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Sundoyo.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan
5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan