Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ikut Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 25/11/2022, 10:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan koordinasi untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

Adapun KPK sebelumnya telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Ya sudah koordinasi. Sudah kami koordinasi sejak lama," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun

Ivan mengatakan pihaknya telah menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun tersebut.

Namun, Ivan belum mau membeberkan hasil analisa penelusuran tersebut ke publik. Ia hanya menegaskan bahwa hasil analisa sudah diserahkan ke KPK.

"Semua sudah kami serahkan ke KPK," ujar dia.

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Kandas

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengungkapkan kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun kini sedang dalam proses pelimpahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dedi mengatakan kasus tersebut sebelumnya pernah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“(Direktorat) Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang kordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” ucap Dedi saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Keperluan Penyidikan

Dedi mengatakan pelimpahan itu dilakukan dalam rangka transparansi di dalam proses penyidikan.

Diketahui, Bambang Kayun juga tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Polri: Kasus AKBP Bambang Kayun Sempat Ditangani Dittipidkor, Kini Dilimpahkan KPK

Tidak hanya itu, Bambang Kayun juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Karena itu, semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat di antaranya adalah pemblokiran seluruh rekeningnya, termasuk rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com