JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 13 saksi dalam sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, hari ini, Jumat (25/11/2022).
Arif merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih menyampaikan bahwa JPU akan menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga Mabes Polri untuk memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Pengacara Baiquni Wibowo Duga Kliennya Korban Tebang Pilih Institusi Polri di Kasus Brigadir J
"Saksinya Anggota Timsus Polri dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Junaidi kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Adapun 13 saksi yang dihadirkan jaksa adalah anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bernama Aditya Cahya Sumunar.
Selain itu, ada juga mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Baca juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Baiquni Wibowo Membuat Terang Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J
Kemudian sejumlah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan di antaranya adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Kemudian, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel dan Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Ada juga penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan lainnya bernama Dimas Arki Jatipratama, Dwi Robiansyah dan Ridwan Janari yang dihadirkan JPU sebagai saksi.
Baca juga: Uang Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J-Bripka RR Dinilai Harus Diusut
Jaksa juga akan menghadirkan sekuriti di Kompleks Polri Duren Tiga Abdul bernama Abdul Zapar dan Marjuki serta seorang teknisi CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga bernama Seno Sukarto dan pekerja harian lepas (PHL) bernama Supriyadi alias Anto juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Dalam kasus ini, Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Rekening Brigadir J, Bisa Dijerat Tindak Pidana Perbankan