JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 6 orang.
“Maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Ketut mengungkapkan tersangka tersebut berinisial YN yang merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Baca juga: Kasus Impor Garam, Kejagung: Tanggung Jawab Ekspor-Impor Masih Sebatas Dirjen
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Ketut mengatakan, tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat.
Ia diamankan karena sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan secara sah.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022,” imbuh dia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Impor Garam, Termasuk Eks Dirjen Kemenperin
Ketut menjelaskan tersangka YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berperan mengalihkan garam impor tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, seharusnya garam impor itu didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI.
Namun demikian, garam impor itu dialihkan menjadi garam konsumsi.
Baca juga: Dirjennya Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Garam, Kemenperin: Kami Berikan Pendampingan Hukum
Akibat perbuatannya, YN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; Pasal 5; Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ; Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial YA.
Lalu, Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.