JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota dalam sebulan terakhir.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan siapa saja terlapornya. Sebab, tiga laporan itu masih akan diverifikasi sebelum disidangkan.
"Satu (laporan) soal rangkap jabatan salah satu anggota KPU kabupaten/kota, merangkap jabatan. Aturannya enggak boleh," ujar Heddy dalam jumpa pers pada Kamis (24/11/2022).
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU diharuskan sudah mundur dari keanggotaan partai politik minimum lima tahun saat mendaftar sebagai calon.
Baca juga: DKPP Minta KPU Profesional Lakukan Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS
Anggota KPU juga dilarang menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan BUMN/BUMD, serta ormas saat mendaftar maupun selama menjabat.
"(Laporan) yang kedua soal dugaan gratifikasi dalam rangka melakukan tugas-tugasnya," kata Heddy.
Kemudian, laporan ketiga yang diterima terkait anggota KPU salah satu kota yang diduga melanggar prosedur dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD di kota tersebut.
"Pasti yang melakukan ini (pengaduan) yang merasa tidak puas," ujar Heddy.
Selain tiga laporan terhadap anggota KPU, DKPP juga mengaku menerima 28 laporan dalam sebulan terakhir terkait seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota/kabupaten.
Baca juga: DKPP Terima 28 Aduan Terkait Seleksi Panwascam Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.