Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III DPR: Kalau Pelantikan Guntur Hamzah Langgar Konstitusi, Jokowi Tak Mau Lantik

Kompas.com - 24/11/2022, 17:49 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti tidak akan melantik Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto apabila proses penunjukannya melanggar konstitusi.

Menurutnya, jika Jokowi tetap melakukan pelantikan padahal ada pelanggaran di baliknya, maka Jokowi juga melanggar.

"Kalau melanggar konstitusi kan Presiden enggak mau lantik. Buktinya Presiden lantik. Berarti Presiden juga melanggar dong (kalau melantik padahal ada pelanggaran). Saya pikir sudah selesai lah kalau Presiden sudah lantik," ujar Adies saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Adies mengungkapkan, pencopotan Aswanto sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

Komisi III DPR sebelumnya juga sempat membeberkan Aswanto diduga kerap menganulir produk undang-undang DPR sehingga dicopot.

"Ketua MK mengirimkan surat kepada kami, dan itu menanyakan. Dan dasar pertanyaan itu dari putusan MK sendiri. Jadi, karena ada putusan MK, Ketua MK menanyakan ke kami, apakah ini bisa diteruskan, dilanjutkan atau tidak, kan sudah ada suratnya," kata Adies.

Pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi sebelumnya dikecam banyak pihak karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Diketahui, DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR. Padahal, ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, pada 30 September 2022.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," ujar politisi PDI-P tersebut lagi.

Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, MK: Di Luar UU MK Dinyatakan Inkonstitusional

Keputusan ini sempat mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.

Keputusan DPR memilih Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan tidak transparan.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan meminta Jokowi untuk tidak menindaklanjuti keputusan DPR mengganti Aswanto.

"Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata Jimly dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

Menurut Jimly, jika kejadian ini dibiarkan maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain di masa depan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.

“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapan pun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Jimly.

Namun, Presiden Jokowi bergeming dan telah resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com