JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku telah memperkenalkan diri saat mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan terdakwa Irfan Widyanto saat diberi kesempatakan oleh Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan Ketua RT Kompleks Duren Tiga, Seno Sukarto.
Dalam kesaksiannya, Seno mengatakan bahwa pergantian DVR CCTV dilakukan oleh orang tidak dikenal.
"Jadi keberatan terdakwa apa?" tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Irfan Widyanto Bantah Keterangan PHL Pribadi Ferdy Sambo Saat Serah Terima CCTV
"Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," jawab Irfan.
"Jadi keberatan terdakwa adalah keterangan yang menerangkan dari keterangan Zapar dan Marjuki diganti oleh orang tidak dikenal?" kata hakim
"Pak Seno (juga) menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tidak dikenal," jawab Irfan.
"Keterangan itu kan dari keterangan satpam? Keterangannya diterangkan bahwa CCTV diganti oleh orang tidak dikenal, padahal saudara meninggalkan identitas?' tanya Hakim lagi.
"Siap. Marjuki dan Zapar juga nyatakan demikian," ucap Irfan.
Baca juga: Irfan Widyanto Disebut Ganti DVR CCTV Duren Tiga Seharga Rp 3,5 Juta padahal Tidak Rusak
Kemudian, hakim bertanya apakah Irfan memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas saat hendak mengganti DVR CCTV.
"Saudara meninggalkan nama, nomor hp, akui dari polisi enggak?" lanjut Hakim.
Irfan menegaskan bahwa ketika datang ke Kompleks Duren Tiga untuk menjalankan perintah atasannya, ia memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri.
"Siap, dari Bareskrim yang mulia," kata Irfan.
Sebagi informasi, dalam surat dakwaan disebutkan pergantian DVR CCTV dilakukan Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Acay meminta DVR CCTV diganti atas perintah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) saat itu, Hendra Kurniawan.
Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita