Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hendra Kurniawan Minta Radite dan Agus Saripul Dihadirkan secara Paksa di Persidangan

Kompas.com - 24/11/2022, 13:04 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat meminta agar dua saksi dari anggota Polri Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat dihadirkan secara paksa di persidangan.

Pasalnya kedua saksi tersebut mangkir setelah dilakukan pemanggilan tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Henry mengatakan, kedua saksi yang merupakan anggota Kadiv Propam Polri itu harus dihadirkan karena disebut sebagai saksi faktual dalam peristiwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan.

"Kenapa saya melihat penting (untuk dihadirkan)? Saya sudah membaca berita acaranya pertama kalau kita katakan saksi faktual juga," ujar Henry saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Purnawirawan Jenderal, Ketua RT di Kompleks Rumah Ferdy Sambo, Jadi Saksi Sidang Kasus Kematian Brigadir J

Namun demikian, menurut Henry, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kedua saksi memberikan keterangan layaknya seorang saksi ahli.

Kedua saksi tersebut, kata Henry, menjawab seolah-olah seorang ahli yang memberikan pendapat apakah perbuatan kliennya merupakan pelanggaran atau tidak.

"Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini enggak boleh ini keterangannya (seperti) sebagai ahli atau apa," tutur Henry.

Karena itu, lanjut Henry, keterangan kedua saksi tersebut harus diuji di persidangan.

"Makanya kami berkepentingan minta supaya dihadapkan bahkan kami minta tadi supaya dihadirkan secara paksa karena apa, karena sudah dipanggil secara patut menurut undang-undang apabila sudah dipanggil secara patut kemudian tidak hadir maka dapat dihadapkan secara paksa," papar Henry.

Sebelumnya, sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda lantaran tak ada saksi yang hadir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dua anggota Polri aktif yang dipanggil menjadi saksi yaitu Radite Hernawan dan Agus Saripul kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Untuk itu, JPU berupaya untuk melakukan pemanggilan secara paksa pada persidangan berikutnya.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, karena telah hubungi aasan (kedua saksi) secara langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri, seperti itu," kata Jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Rekening Brigadir J, Bisa Dijerat Tindak Pidana Perbankan

Selain Radite dan Agus, persidangan ini sedianya memeriksa saksi Seno Sukarta yang merupakan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun, dia juga tak hadir karena sakit.

Seno Sukarta pun memberikan kesaksian secara tertulis dan telah dibacakan di ruang persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com