JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan menggelar kampanye peringatan internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan.
Penyelenggaraan peringatan tersebut dilakukan selama 16 hari, mulai 25 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, dalam peringatan tersebut Komnas Perempuan memberikan lima seruan.
"Pertama, Kementerian PPA dan Kemenkumham memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Veryanto dalam konferensi pers di Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: 24 Tahun Komnas Perempuan, Tugas Besar dengan Dukungan Anggaran Negara yang Kecil
Tidak hanya implementasi, Veryanto mengatakan, kementerian juga diminta merumuskan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara luas.
Seruan kedua, aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk mengimplementasikan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di seluruh wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
"Termasuk mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS," imbuh Veryanto.
Seruan ketiga untuk Polri agar mempercepat proses menaikkan status kelembagaan UPPA menjadi direktoratdan menyusun pedoman internal penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Komnas Perempuan: UU TPKS Berkontribusi Tingkatkan Keberanian Korban untuk Melapor
Keempat, Komnas Perempuan juga menyerukan kepada masyarakat, organisasi sipil dan sektor privat untuk bersama-sama melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing.
"Termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Veryanto.
Terakhir, mengajak media masa mendukung kampanye anti kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rangkaian acara peringatan 16 hari internasional anti kekerasan terhadap perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.