Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RKUHP dengan Kemenkumham, Komisi III Batal Rapat dengan Kapolri

Kompas.com - 24/11/2022, 10:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang seharusnya dilaksanakan Kamis (24/11/2022) batal.

Menurut dia, hal itu dikarenakan Komisi III akan menggelar raker dengan Kemenkumham untuk membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"(Hari ini dengan) Kemenkumham. Kapolri ditunda," ujar Adies saat dimintai konfirmasi, Kamis.

Baca juga: Komisi III Bakal Bahas DIM Masukan RUU KUHP Saat Rapat dengan Pemerintah 24 November

Sedianya, rapat dengan Kapolri hari ini mengagendakan pembahasan evaluasi peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri. 

Selain itu, juga akan dibahas tentang sistem pembinaan dan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.

Adapun dalam pembahasan dengan Kemenkumham hari ini, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, mayoritas fraksi akan mengusulkan agar Pasal 347 dan Pasal 348 RKUHP yang mengatur tentang penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara dihapus.

Baca juga: Komisi III Batal Gelar Rapat Bahas RKUHP Senin Besok

Habiburokhman mengklaim akan ada perubahan signifikan dalam RKUHP.

"Setelah pihak pemerintah melakukan banyak perbaikan yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di antaranya Dewan Pers, hari ini kemungkinan besar akan ada lagi perbaikan signifikan," kata Habiburokhman.

"Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri," sambungnya.

Dia mengatakan, jika mengacu pada komunikasi lintas fraksi, kedua pasal tersebut sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal, Anggota Komisi III Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka

Selanjutnya, Habiburokhman mengklaim juga akan mengusulkan perubahan pada hukuman di Pasal 100.

Habiburokhman menyebut, jika usulannya terealisasi, maka dipastikan bahwa pidana mati benar-benar menjadi pidana alternatif terakhir.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan usulan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang hadir dalam acara sosialisasi RKUHP beberapa waktu lalu.

"Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang. Sebab aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," imbuh Habiburokhman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com