JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang seharusnya dilaksanakan Kamis (24/11/2022) batal.
Menurut dia, hal itu dikarenakan Komisi III akan menggelar raker dengan Kemenkumham untuk membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"(Hari ini dengan) Kemenkumham. Kapolri ditunda," ujar Adies saat dimintai konfirmasi, Kamis.
Baca juga: Komisi III Bakal Bahas DIM Masukan RUU KUHP Saat Rapat dengan Pemerintah 24 November
Sedianya, rapat dengan Kapolri hari ini mengagendakan pembahasan evaluasi peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri.
Selain itu, juga akan dibahas tentang sistem pembinaan dan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.
Adapun dalam pembahasan dengan Kemenkumham hari ini, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, mayoritas fraksi akan mengusulkan agar Pasal 347 dan Pasal 348 RKUHP yang mengatur tentang penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara dihapus.
Baca juga: Komisi III Batal Gelar Rapat Bahas RKUHP Senin Besok
Habiburokhman mengklaim akan ada perubahan signifikan dalam RKUHP.
"Setelah pihak pemerintah melakukan banyak perbaikan yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di antaranya Dewan Pers, hari ini kemungkinan besar akan ada lagi perbaikan signifikan," kata Habiburokhman.
"Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri," sambungnya.
Dia mengatakan, jika mengacu pada komunikasi lintas fraksi, kedua pasal tersebut sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal, Anggota Komisi III Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka
Selanjutnya, Habiburokhman mengklaim juga akan mengusulkan perubahan pada hukuman di Pasal 100.
Habiburokhman menyebut, jika usulannya terealisasi, maka dipastikan bahwa pidana mati benar-benar menjadi pidana alternatif terakhir.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan usulan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang hadir dalam acara sosialisasi RKUHP beberapa waktu lalu.
"Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang. Sebab aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," imbuh Habiburokhman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.