JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara (cross border cash courier) baik ke dalam maupun keluar Indonesia bisa menjadi salah satu modus pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Segala aktivitas yang menggunakan uang tunai, baik pembawaan maupun pembayaran, kerap dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari deteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum.
"Berbagai upaya telah dilakukan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana sehingga hasil tindak pidana tersebut seolah-olah bersumber dari hasil yang sah," kata Tito dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lintas Batas yang digelar PPATK, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: PPATK Ungkap Adanya Uang Tunai Triliunan Rupiah Masuk Indonesia Tanpa Tercatat
Berdasarkan catatan PPATK, terjadi peningkatan jumlah laporan pembawaan uang tunai. Selama Januari-September 2022, PPATK menerima 1.813 laporan.
Angka itu berasal dari 9 lokasi pelaporan di perbatasan wilayah pabean Indonesia, mayoritas di Batam dan Bandara Soekarno Hatta.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, pemerintah memberikan wewenang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan.
Selain itu, sejak tahun 2022 telah dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU yang anggotanya mencakup lintas kementerian dan lembaga.
"Saya berharap kepada seluruh anggota Komite TPPU untuk terus melakukan penguatan dan optimalisasi rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme melalui kebijakan-kebijakan strategis," ujar Tito.
Menurut Tito, Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam mengawasi potensi kejahatan aktivitas cross border cash courier, salah satunya wilayah negara yang sangat luas dan terdiri dari puluhan ribu pulau.
Dengan kondisi geografi demikian, Indonesia memiliki banyak sekali bandara dan pelabuhan. Pintu-pintu masuk ke RI juga terbuka di jalur darat melalui pos lintas batas negara (PLBN).
Namun, di luar itu, ada banyak sekali jalur-jalur tikus yang sebenarnya ilegal untuk dilalui keluar masuk perbatasan.
"Ini tantangan juga bagi kita, tidak semua titik itu bisa kita amankan," kata Tito.
Baca juga: PPATK: Banyak WNI Tukar Uang Tunai sampai Sekoper di Mal Singapura, tapi Tak Tercatat
Mantan Kapolri itu menambahkan, pembawaan uang atau money flow ke dalam maupun luar Indonesia tidak hanya dilakukan oleh bad guy atau pelaku kejahatan, baik yang modusnya pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan.
"Sinergisitas dan kolaborasi dalam pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas wilayah pabean Indonesia diharapkan akan lebih efektif dan mencapai tujuan yang lebih baik," kata eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.