Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal "Restorative Justice" dalam Kasus Narkoba

Kompas.com - 23/11/2022, 16:30 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan bertanya kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penerapan restorative justice pada tindak pidana narkotika.

Menurut dia, keadilan restoratif itu tepat diterapkan untuk kasus narkotika mengingat banyaknya pengguna narkoba yang harus mendekam di penjara.

“Ini menarik karena gagasan ke belakang adalah bagaimana sumber daya kejaksaan masuk ke pemahaman narkotika," kata Hinca dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

“Karena angka (anggaran) luar biasa besarnya untuk menangani kasus ini. Sampai akhirnya di lapas over crowded, itu menghabiskan anggaran negara sekitar Rp 1 triliun,” ujar dia.

Baca juga: Polda dan Polres Diminta Perketat Pengamanan Gudang Penyimpanan Barang Bukti Narkoba

Ia berpendapat, restorative justice mesti dioptimalkan pada kasus narkoba, khususnya pada tersangka yang hanya menjadi pengguna.

Hinca menilai, pengiritan anggaran negara bisa dilakukan jika keadilan restoratif diterapkan pada pengguna narkoba.

“Khusus narkotika anggaran kita kalau per anggaran Rp 10 juta untuk satu kasus. Tapi kemudian menghasilkan jumlah orang di penjara karena pengguna narkoba itu sampai puluhan ribu, yang menghabiskan anggaran besar sekali,” ujar dia.

Ia kemudian meminta Burhanuddin memberikan perhatian lebih pada kasus tersebut.

Sebab, menurut dia, pengguna narkoba merupakan korban yang mestinya disembuhkan, bukan dikurung dalam penjara.

“Karena pengguna adalah korban, korban adalah orang sakit, orang sakit diobati, bukan dipenjara,” ujar Hinca.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Menanggapi pertanyaan tersebut, Burhanuddin menegaskan, restorative justice untuk tindak pidana narkotika diberlakukan bagi pengguna.

Ia sepakat bahwa pengguna adalah korban dari peredaran obat terlarang itu.

Restorative justice narkoba memang titik beratnya pada korban, saya tidak menghendaki ada korban lagi masuk lembaga pemasyarakatan,” kata dia.

“Korban tempatnya adalah tempat rehab. Maka kami sudah mendirikan 73 tempat rehab,” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Kepala BPOM Bertemu Jaksa Agung: Bahas Kasus Gagal Ginjal hingga RUU POM

 

Adapun Burhanudin mengeklaim telah menyelesaikan sekitar 2.000 kasus melalui restorative justice sejak tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com