JAKARTA, KOMPAS.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Mardiono menjelaskan soal tugas baru yang diberikan Presiden Joko Widodo kepadanya.
Dia mengatakan, tugas utama yang akan dilakukannya adalah memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program penurunan angka kemiskinan.
"Baru saja saya telah dilantik sebagai utusan khusus presiden bidang kerja sama pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan. Utusan Khusus ini tentu bertugas untuk koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program-program pemerintah, terutama pada bidang pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan," jelas Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/11/2022).
"Selanjutnya saya akan memastikan bahwa tren angka kemiskinan akan terus menurun. Dan diharapkan ketahanan pangan kita juga akan terus meningkat sejalan dengan dilaksanakannya program pemerintah yang ada pada saat ini," lanjutnya.
Mardiono menambahkan, Presiden Jokowi juga memintanya melakukan kunjungan ke daerah-daerah dan melakukan kajian terkait pengentasan kemiskinan.
Adapun pada Rabu, Presiden Jokowi resmi melantik Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.
Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara pada Rabu pagi.
Sebagaimana diketahui, Mardiono sebelumnya menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Selain itu, dia juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Karena memegang sejumlah jabatan sekaligus, Mardiono kemudian melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Wantimpres.
Surat pengunduran diri itu sudah dilayangkan per 21 November 2022 kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Mardiono, saat ini dirinya sedang dalam masa transisi untuk mengembalikan serah terima dengan Wantimpres.
Baca juga: Wapres Ajak Baznas Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Surat pengunduran diri yang dia sampaikan akan sah jika sudah diterima oleh Presiden.
"Tapi tentu dengan surat keputusan presiden hari ini tentu secara otomatis akan berubah, soalnya tidak diperkenankan merangkap jabatan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.