Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pekerjaan yang Sudah Menanti Calon Panglima TNI

Kompas.com - 23/11/2022, 16:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun dinilai harus meneruskan agenda reformasi yang mesti diselesaikan guna mencapai tujuan profesionalisme militer sesuai amanat undang-undang.

Menurut Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian calon Panglima TNI yang akan diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beberapa hal yang menjadi perhatian Al Araf soal reformasi peradilan militer, restrukturisasi Komando Teritorial (Koter), hingga penarikan TNI aktif dalam berbagai jabatan sipil yang tidak sesuai undang-undang.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Surpres Pergantian Panglima TNI Cepat Diproses Setelah Diterima

"Selain itu Panglima TNI ke depan perlu melakukan transformasi TNI ke arah yang modern dengan jalan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam beragam pelatihan dan pendidikan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Secara terpisah, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai terdapat 3 pekerjaan internal yang masih harus dibenahi pimpinan TNI.

Pertama, kata Anton, adalah soal fenomena kekerasan anggota TNI terhadap masyarakat sipil yang masih terjadi.

Lantas yang kedua adalah dia menyoroti terjadinya insiden kecelakaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia.

Baca juga: Soal Calon Panglima, Dasco: Sepanjang Kepala Staf Itu Masih Aktif, Tentunya Terbuka

"Dalam konteks ini, pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelaikan alutsista yang digunakan adalah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan," kata Anton saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Anton, TNI harus mengutamakan keselamatan prajurit yang memiliki keterampilan tertentu yang mengawaki Alutsista. Sebab menempa prajurit supaya mahir menggunakan dan mengoperasikan Alutsista butuh waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.

"Sebab kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan Alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI," ujar Anton.

Lalu persoalan ketiga adalah Skema Pemisahan dan Penyaluran (sahlur) Bagi Anggota TNI yang belum tertata baik.

Menurut Anton, hal itu mengakibatkan polemik terkait penunjukkan prajurit aktif TNI buat mengisi posisi sipil, contohnya sepert Pejabat Kepala Daerah.

Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR: Surpres Calon Panglima TNI Masuk DPR Sore Ini

"Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," ucap Anton.

Anton menilai pengangkatan prajurit aktif TNI juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Anton mengatakan, buat mengurai persoalan itu maka calon Panglima TNI mesti memperbaiki skema Sahlur, termasuk kebijakan pensiun dini akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com