Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/11/2022, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto menegaskan tidak ada pemanggilan kepada Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

"Nggak ada, tidak ada pemanggilan Kepala BPOM," ujar Pipit saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan pemeriksaan di lembaga BPOM dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang terkait pengawasan mutu obat.

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebagaimana diketahui, kasus gagal ginjal akut disebabkan adanya cemaran zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas aman dalam obat sirup.

"Kalau pejabat-pejabat terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin (21/11/2022) menyatakan bahwa Bareskrim memanggil Penny untuk diperiksa sebagai saksi.

Ramadhan menyebut, panggilan sudah dilayangkan kepada Penny pada Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Polri Tetapkan Pemilik CV Samudera Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

"Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin.

Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 15 November 2022, tercatat ada 199 anak tewas akibat penyakit itu.

Saat ini sudah ada 5 tersangka. Satu tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E.

Selain itu, Polri menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa

Lalu, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.

Empat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirup mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nasional
Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Nasional
Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau 'GR', Jangan Terlena

Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau "GR", Jangan Terlena

Nasional
Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Nasional
Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan | Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 23 Maret 2023

[POPULER NASIONAL] Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan | Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 23 Maret 2023

Nasional
Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Nasional
Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Nasional
Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

Nasional
Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Nasional
Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

Nasional
Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Nasional
DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke