JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian, menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut bertanggungjawab terkait rekayasa kasus pelecehan seksual terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia menyoroti salah satu langkah dari Jerry Siagian yang pernah jabat Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya saat memimpin pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dan LSM untuk memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo.
"Bahwa beberapa waktu yang lalu, Wadirkimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian itu memimpin satu pertemuan beberapa lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan beberapa NGO dalam rangka agar LPSK melindungi Putri Candrawathi," kata Saor dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: MAKI Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot, Duga Ada Supervisi ke Polres Jaksel dalam Kasus Brigadir J
Menurut Saor, setiap tindakan yang dilakukan Jerry Siagian tidak mungkin tanpa persetujuan atasannya, yaitu Fadil Imran.
Ia menilai bahwa Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya telah memberikan izin kepada Jerry agar Putri Candrawathi dilindungi.
"Pertanyaannya apakah seorang Wadir bisa memimpin tanpa persetujuan atau paling tidak instruksi dari Kapoldanya?" ujar Saor.
Oleh karena itu, Saor menegaskan bahwa Fadil Imran patut diduga terlibat melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Usai Disentil Jokowi, Kapolda Metro Larang Anggota Bergaya Hidup Mewah
Terlebih, menurutnya, dengan adanya kasus versi pelecehan seksual tersebut yang ditangani Polda Metro Jaya secara tak langsung mengisyaratkan penyidikan kasus yang didalangi Ferdy Sambo telah beralih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.
"Karena pertemuan itu di Polda Metro Jaya, artinya saudara Fadil itu ikut bertanggung jawab secara etik, atau diduga ada pelanggaran kode etik," kata Saor.
Oleh karenanya, Saor berpandangan bahwa Fadil Imran tidak bisa lepas tanggung jawab setelah sederet jajarannya dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam pelanggaran etik terkait kasus atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ia kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut keterlibatan Fadil Imran dalam kasus tersebut.
"Apakah saudara Jerry ini berdiri sendiri? Atau dia bisa mengelola soal pertemuan-pertemuan di Polda Metro? Pasti pimpinannya (Fadil Imran) tahu," ujar Saor.
Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah penembakan, pihak Sambo berdalih bahwa peristiwa itu terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.