Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Jaya Dinilai Bertanggungjawab atas Tindakan Anak Buahnya di Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 23/11/2022, 05:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian, menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut bertanggungjawab terkait rekayasa kasus pelecehan seksual terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ia menyoroti salah satu langkah dari Jerry Siagian yang pernah jabat Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya saat memimpin pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dan LSM untuk memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo.

"Bahwa beberapa waktu yang lalu, Wadirkimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian itu memimpin satu pertemuan beberapa lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan beberapa NGO dalam rangka agar LPSK melindungi Putri Candrawathi," kata Saor dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: MAKI Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot, Duga Ada Supervisi ke Polres Jaksel dalam Kasus Brigadir J

Menurut Saor, setiap tindakan yang dilakukan Jerry Siagian tidak mungkin tanpa persetujuan atasannya, yaitu Fadil Imran.

Ia menilai bahwa Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya telah memberikan izin kepada Jerry agar Putri Candrawathi dilindungi.

"Pertanyaannya apakah seorang Wadir bisa memimpin tanpa persetujuan atau paling tidak instruksi dari Kapoldanya?" ujar Saor.

Oleh karena itu, Saor menegaskan bahwa Fadil Imran patut diduga terlibat melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Usai Disentil Jokowi, Kapolda Metro Larang Anggota Bergaya Hidup Mewah

Terlebih, menurutnya, dengan adanya kasus versi pelecehan seksual tersebut yang ditangani Polda Metro Jaya secara tak langsung mengisyaratkan penyidikan kasus yang didalangi Ferdy Sambo telah beralih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.

"Karena pertemuan itu di Polda Metro Jaya, artinya saudara Fadil itu ikut bertanggung jawab secara etik, atau diduga ada pelanggaran kode etik," kata Saor.

Oleh karenanya, Saor berpandangan bahwa Fadil Imran tidak bisa lepas tanggung jawab setelah sederet jajarannya dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam pelanggaran etik terkait kasus atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ia kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut keterlibatan Fadil Imran dalam kasus tersebut.

"Apakah saudara Jerry ini berdiri sendiri? Atau dia bisa mengelola soal pertemuan-pertemuan di Polda Metro? Pasti pimpinannya (Fadil Imran) tahu," ujar Saor.

Baca juga: Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Setelah penembakan, pihak Sambo berdalih bahwa peristiwa itu terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com