Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2022, 19:51 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain minta dibebaskan dari tahanan.

Hal itu disampaikan dua terdakwa melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasihat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun keduanya didakwa melakukan penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: Eks Pegawai Dicecar Jaksa soal Awal Mula ACT Kelola Dana dari Boeing

Penasihat hukum dua terdakwa berpandangan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum tidak cermat.

Dengan ketidakcermatan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Melepaskan terdakwa dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Wildat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Wildat menjelaskan, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar tak cermat lantaran tidak menguraikan apa peran terdakwa dengan jelas dalam tindak pidana yang didakwakan.

Adapun eks Presiden Yayasan ACT itu didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Pidana TPPU Penyelewengan Dana Donasi ACT Sedang Diproses Terpisah

Ibnu didakwa bersama Hariyana dan pendiri Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing.

Menurut penasihat hukum, jaksa penuntut umum sama sekali tidak menguraikan bahkan tidak menyebutkan siapa pelaku lain yang melakukan 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana.

"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan', maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," papar Wildat.

"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang 'turut serta melakukan', maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.

Baca juga: Dugaan TPPU dan ITE Ahyudin ACT Masih Diusut, Bakal Disidang Terpisah

Sementara itu, untuk terdakwa Hariyana Hermain, penasihat hukum berpendapat dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyebutkan pekerjaan terdakwa.

Adapun pada bagian identitas terdakwa di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pekerjaan Hariyana Hermain adalah karyawan swasta.

Akan tetapi, dalam dakwaan tersebut pekerjaan Hariyana juga disebut sebagai Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT.

Baca juga: Eks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPU

Menurut penasihat hukum, uraian pekerjaan terdakwa sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didakwakan jaksa.

Apalagi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara karyawan swasta dengan Direktur Keuangan Yayasan ACT.

"Dengan kelirunya penuntut umum, maka hal ini menunjukan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan bahkan dalam menyebut hal yang sangat sederhana seperti pekerjaan," ujar penasihat hukum kedua terdakwa itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dankor Brimob Resmikan Wind Tunnel dan Simulator Terjun Payung, Terbesar Se-Asia Tenggara

Dankor Brimob Resmikan Wind Tunnel dan Simulator Terjun Payung, Terbesar Se-Asia Tenggara

Nasional
Waspada Survei Abal-Abal, Masyarakat Diharapkan Perkuat Literasi Survei

Waspada Survei Abal-Abal, Masyarakat Diharapkan Perkuat Literasi Survei

Nasional
Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Nasional
Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Nasional
Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

Nasional
Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan

Bawaslu Minta Ratusan Ribu Data Pemilih Penyandang Disabilitas Diperhatikan

Nasional
Mahfud Ungkap Modus Korupsi: Tukar Koper di Pesawat untuk Selundupkan Uang Hasil Pencucian

Mahfud Ungkap Modus Korupsi: Tukar Koper di Pesawat untuk Selundupkan Uang Hasil Pencucian

Nasional
6,4 Juta Pemilih Dianggap Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Cermat Susun Daftar Pemilih

6,4 Juta Pemilih Dianggap Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Ingatkan KPU Cermat Susun Daftar Pemilih

Nasional
Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu, Benny K Harman: Sudah Jadi Oposisi?

Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu, Benny K Harman: Sudah Jadi Oposisi?

Nasional
Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Survei, Indikator Politik Buka Suara

Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Survei, Indikator Politik Buka Suara

Nasional
Terseret Kasus Bupati Kapuas, Indikator: Ben Brahim Hendak Maju Sebagai Cagub Kalteng

Terseret Kasus Bupati Kapuas, Indikator: Ben Brahim Hendak Maju Sebagai Cagub Kalteng

Nasional
Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Nasional
Momen Benny K Harman Tanya Mahfud MD soal Isu Singkirkan Sri Mulyani karena Tolak Minyak Rusia

Momen Benny K Harman Tanya Mahfud MD soal Isu Singkirkan Sri Mulyani karena Tolak Minyak Rusia

Nasional
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia Timur, TNI AL Resmikan Lanal Baru di Kaimana Papua Barat

Perkuat Pertahanan Laut Indonesia Timur, TNI AL Resmikan Lanal Baru di Kaimana Papua Barat

Nasional
Mahfud MD: Ada Keliru Pemahaman Bu Sri Mulyani karena Akses dari Bawah Ditutup

Mahfud MD: Ada Keliru Pemahaman Bu Sri Mulyani karena Akses dari Bawah Ditutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke