JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain minta dibebaskan dari tahanan.
Hal itu disampaikan dua terdakwa melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasihat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun keduanya didakwa melakukan penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Baca juga: Eks Pegawai Dicecar Jaksa soal Awal Mula ACT Kelola Dana dari Boeing
Penasihat hukum dua terdakwa berpandangan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum tidak cermat.
Dengan ketidakcermatan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Melepaskan terdakwa dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Wildat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Wildat menjelaskan, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar tak cermat lantaran tidak menguraikan apa peran terdakwa dengan jelas dalam tindak pidana yang didakwakan.
Adapun eks Presiden Yayasan ACT itu didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Pidana TPPU Penyelewengan Dana Donasi ACT Sedang Diproses Terpisah
Ibnu didakwa bersama Hariyana dan pendiri Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing.
Menurut penasihat hukum, jaksa penuntut umum sama sekali tidak menguraikan bahkan tidak menyebutkan siapa pelaku lain yang melakukan 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana.
"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan', maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," papar Wildat.
"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang 'turut serta melakukan', maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.
Baca juga: Dugaan TPPU dan ITE Ahyudin ACT Masih Diusut, Bakal Disidang Terpisah
Sementara itu, untuk terdakwa Hariyana Hermain, penasihat hukum berpendapat dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyebutkan pekerjaan terdakwa.
Adapun pada bagian identitas terdakwa di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pekerjaan Hariyana Hermain adalah karyawan swasta.
Akan tetapi, dalam dakwaan tersebut pekerjaan Hariyana juga disebut sebagai Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT.
Baca juga: Eks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPU
Menurut penasihat hukum, uraian pekerjaan terdakwa sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didakwakan jaksa.
Apalagi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara karyawan swasta dengan Direktur Keuangan Yayasan ACT.
"Dengan kelirunya penuntut umum, maka hal ini menunjukan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan bahkan dalam menyebut hal yang sangat sederhana seperti pekerjaan," ujar penasihat hukum kedua terdakwa itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.