JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta para pengusaha untuk menerima kenyataan bahwa pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 untuk menetapkan upah minimum pada 2023.
Dalam peraturan ini, Kementerian Ketenagakerjaan memungkinkan upah minimum 2023 naik hingga maksimum 10 persen.
Sebelumnya, dalam penetapan upah minimum 2022, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, mengakibatkan kenaikan upah sangat tipis.
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Timbulkan Pro-Kontra, Wapres Harap Ada Win-Win Solution
"Pengusaha jangan manja," ungkap Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (21/11/2022).
"Toh selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," katanya.
Mirah mendesak para pengusaha berjiwa besar dan tidak ngotot menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini.
Selain mendesak pengusaha, ASPEK Indonesia juga mendesak para kepala daerah memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah.
Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Menurut dia, dengan cara ini, besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat "memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia".
"Termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," jelas Mirah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.