Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polres Jaksel Bantah Kesaksian Eks Ajudan Ferdy Sambo soal BAP yang Sudah Terisi

Kompas.com - 21/11/2022, 22:01 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bintara Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Rainhard Regern membantah keterangan mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang mengaku telah disodorkan berita acara pemeriksaan (BAP) beserta dengan jawabannya.

Romer diketahui pernah mengungkapkan perihal BAP yang sudah terisi tersebut saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) lalu.

Menurut Rainhard, ia tidak pernah memberikan BAP yang telah terisi jawaban selama menjadi penyidik dan menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya dengar (melalui) berita, Adzan Romer telah dipersiapkan BAP (oleh) penyidik Polres Jakarta Selatan, saya enggak pernah buat jawaban (tersebut)," ujar Rainhard dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Ajudan Ungkap Anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hasil Adopsi

"Jawaban itu berdasarkan apa yang sudah dijawab Adzan Romer, yang sudah dibuat, itu hanya draf pertanyaan," katanya lagi.

Mendengar pernyataan Rainhard, jaksa lantas bertanya perihal pembuat pertanyaan draf BAP tersebut

"Siapa yang buat draf pertanyaan?" tanya jaksa.

"Senior saya, Aipda Ridwan Janari," jawab Rainhard.

Rainhard lantas menjelaskan bahwa ia hanya meminta kepada Ridwan bagaimana pola pertanyaan kepada para saksi untuk mendalami Pasal pembunuhan yang disangkakan.

Baca juga: Cerita Ajudan Sambo: Diminta Tanda Tangan BAP, padahal Belum Tanya Jawab

Sebab, menurutnya, Ridwan pernah menangani kasus serupa dengan mengenakan pasal pembunuhan.

"Jadi senior saya (Ridwan Janari) sebelumnya menggunakan BAP pasal 338, saya hanya minta draf pola pertanyaan pasal 338 itu seperti apa," kata Rainhard.

"Bukan masalah Duren Tiga (kasus pembunuhan berencana Brigadir J), jadi draf (pertanyaan) itu perihal (pola pertanyaan) kasus 338," ujarnya lagi.

Diketahui, Reinhard dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Eks Ajudan Ketakutan dan Ubah BAP, Ferdy Sambo Diduga Tekan Anak Buah

Dalam sidang sebelumnya, Romer mengaku diminta menandatangani BAP yang sudah jadi dalam bentuk draf meski proses tanya jawab belum berlangsung.

Romer menjelaskan, draf tersebut didapat saat penyidik meminta BAP kepada para ajudan Ferdy Sambo.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com