Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Libya Marah-marah di Bareskrim, Mengaku Laporkan Penipuan tetapi Malah Diperas Jenderal Polri

Kompas.com - 21/11/2022, 21:53 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Libya, Tarek Aa Abulgasem marah-marah di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena merasa diperas oleh polisi dalam proses pelaporan dugaan penipuan yang dialaminya.

Awalnya, Tarek mengaku perusahaannya di Libya ditipu oleh PT AW.

Dia ditipu saat memesan selai berukuran 170 gram, tetapi mendapat selai dengan merek yang sama berukuran 150 gram.

Baca juga: WN Inggris yang Bunuh Diri di Tangerang Diduga Alami Gangguan Psikis

Dengan nada suara tinggi karena emosi, Tarek menunjukkan kaleng selai 150 gram dari PT AW dan kaleng selai 170 gram milik perusahaannya yang merupakan hasil impor dari Jakarta.

Kedua kaleng itu tampak memiliki ukuran yang sama. Berat dari isinya pun sama setelah Tarek timbang, yakni sama-sama 150 gram.

"Produk ini saya belanja dari mereka dari tahun 2018 sekitar 1 juta dollar. Terus saya beli dari mereka 170 gram. Dia kasih saya 150 gram. Ini yang jual di sini 150. Yang ditulis di sini 170. Pas saya timbangkan, itu kurang 20 gram. Itu penipuan enggak?" kata Tarek saat ditemui di Mabes Polri, Senin (21/11/2022).

Kejadian itu pun dilaporkan oleh Tarek ke Bareskrim Polri pada 2021. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Tarek dengan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 4 November 2021.

Saat itu, Tarek melaporkan Hadi Januar Bambang Sutanto atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Baca juga: Datangi Bareskrim Lagi, Korban Kanjuruhan Tagih Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim

Namun, pada 28 Oktober 2022, laporan Tarek justru disetop polisi dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Tarek marah lantaran selama proses pelaporannya itu, ia diperas oleh polisi.

Menurut dia, ada polisi di Bareskrim yang meminta uang Rp 2 miliar agar pihak terlapor dijadikan tersangka.

"Orang penyidikan di atas suruh bayar uang bayar uang supaya dia jadi tersangka. Selama 1 tahun dia suruh saya bayar Rp 2 miliar supaya bikin dia tersangka," kata dia.

"Saya datang ke sini orang (polisi) ini bilang, 'Pasti jadi tersangka karena ini sudah penipuan'. Pas saya masuk ke sini mereka bilang tidak ada pidana. Tidak ada. Bukti enggak cukup. Saya tanya kenapa? Dia bilang pidana kamu enggak kuat," ujar Tarek.

Ia mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja Polri. Dia meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menghargai perjuangannya selama 1 tahun terakhir.

Apalagi, Indonesia adalah negara hukum. Dia mengaku sudah diperiksa polisi lebih dari 40 kali dalam kasus ini.

Baca juga: Bareskrim Buru Penghina Iriana Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com