Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2022, 20:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, buka-bukaan terkait sejumlah hal setelah terseret kasus Ferdy Sambo dkk., terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ridwan merupakan salah satu perwira yang dimutasi dan dijatuhi sanksi akibat terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ridwan merupakan penyidik pertama yang tiba di lokasi pembunuhan Yosua. Sebab rumahnya persis bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Ricky Rizal via Internet Banking

Saat melakukan olah TKP, Ridwan merasa mendapat tekanan dari Sambo yang saat itu berpangkat inspektur jenderal polisi.

Sambo, kata Ridwan, meminta supaya tidak terlampau keras dalam menginterogasi Bharada Richard yang menembak Yosua.

Ridwan saat itu mengaku belum mengetahui Sambo merancang skenario baku tembak antara Eliezer dan Yosua buat menutupi peristiwa sebenarnya.

Selain itu, Ridwan juga mengaku diminta Sambo supaya merahasiakan kejadian itu dengan dalih aib keluarga.

Baca juga: Saksi Ungkap Jenazah Brigadir J Memakai Masker, Ketika Dibuka Ada Luka di Hidung dan Bibir

Ridwan mengatakan, saat menyelidiki kematian Yosua dia mendapat intervensi dari penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ucap Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Berselang 3 pekan setelah skenario Ferdy Sambo terbongkar, Ridwan menjadi salah satu perwira yang turut dimutasi ke divisi Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri.

Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022 lalu.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi Sambo Saat Olah TKP Kematian Brigadir J

Berikut ini sejumlah kekecewaan yang disampaikan Ridwan akibat terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo dkk.

1. Karier terhambat karena skenario Ferdy Sambo

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu bertanya tentang pendidikan yang dijalani Ridwan.

Ridwan mengatakan dia adalah lulusan Akademi Kepolisian tingkat taruna pada 2004 silam.

Setelah itu, Ridwan juga menyatakan dia sudah mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri untuk naik jabatan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com