JAKARTA. KOMPAS.com - Majelis hakim pada persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat merasa iba dengan nasib mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, yang dimutasi karena disebut melakukan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebab menurut Ridwan, dia sudah melaksanakan olah TKP kematian Yosua sesuai prosedur.
Akan tetapi, dia menjadi salah satu polisi yang turut menjalani sidang etik dan dimutasi menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Baca juga: Gempa Cianjur Juga Guncang Ruang Sidang Kasus Brigadir J, Sempat Riuh, tapi Tetap Dilanjutkan
Hal itu terjadi saat Ridwan menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Hakim mulanya bertanya apakah Ridwan ikut diberi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri terkait dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua.
"Apa kesalahanmu di situ?" tanya hakim.
"Yang tadi yang mulia, ketidakprofesionalan," jawab Ridwan.
"Pangkatmu apa?" tanya hakim.
"AKBP (ajun komisaris besar polisi)," ujar Ridwan.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi Sambo Saat Olah TKP Kematian Brigadir J
Hakim lantas membandingkan jabatan dan pangkat yang disandang Ridwan di Jakarta jika dia berdinas di kampung halamannya.
"Kalau di kampung saya AKBP udah Kapolres itu, iya kan?" tanya hakim.
"Betul," ucap Ridwan.
Hakim kemudian kembali melanjutkan pertanyaan untuk menyelidiki apakah Ridwan memang benar-benar tidak melakukan kesalahan dalam tugasnya.
"Kamu ceritakan sudah pindah ke Yanma kayak 'Sedih saya', ya. Jadi itu dia kamu kurang profesional. Atau ada enggak yang tidak kamu buat pada saat olah TKP makanya kamu tidak profesional?" tanya hakim.
Baca juga: Saksi Ungkap Jenazah Brigadir J Memakai Masker, Ketika Dibuka Ada Luka di Hidung dan Bibir
"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur yang mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line," ucap Ridwan.