JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan pemanggilan paksa terhadap saksi Angga Munggaran.
Angga merupakan staf admin PT Diratama Jaya Mandiri. Ia menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara yang menjerat bosnya, Irfan Kurnia Saleh.
Baca juga: Tak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Kasus Korupsi AW-101 Ditunda
Adapun perintah ini disampaikan ketua Majelis Hakim, Djuyamto setelah mendengar Angga sudah empat kali tidak memenuhi panggilan Jaksa.
Mulanya, Jaksa KPK menjelaskan pihaknya hari ini. memanggil lima orang saksi. Namun, tidak satupun dari mereka yang hadir. Jaksa membeberkan bahwa Angga sudah dipanggil sejak hari pertama sidang.
“Yang hari pertama sempat diinformasikan dia masuk rumah sakit tapi kita belum konfirmasi sejauh mana. Tapi yang kedua tidak ada informasi sampai dengan hari ini,” kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan TIpikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Baca juga: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto meminta Jaksa KPK menyiapkan pemanggilan paksa.
Menurut Djuyamto, warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Ia menilai, sikap Angga mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan Jaksa menyepelekan negara.
“Lebih dari tiga kali tanpa alasan itu kan menyepelekan negara itu,” kata Djuyamto.
“Siapkan saja nanti. Tapi dipanggil lagi yang Angga Munggaran itu. Kalau enggak hadir lagi dipanggil paksa saja,” tambah Djuyamto.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Perwira Tinggi TNI AU di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Adapun empat saksi lainnya adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Menurut Jaksa, Agus tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Kemudian, bawahan Agus, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016 tidak hadir dengan alasan sakit.
Begitu pun Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko. Mereka beralasan tidak sehat.
“Kalau untuk Agus Supriatna baru hari ini kita panggil. Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada,” tutur Jaksa.
Djuyamto kemudian memerintahkan agar semua saksi tersebut kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di muka sidang pada Senin (28/11/2022) pekan depan.
Pemanggilan ulang berlaku bagi saksi yang beralasan sakit maupun mangkir seperti Agus Supriatna.
“Jadi untuk yang sakit tentu hari ini kan alasan sah ya, tapi nanti dipanggil lagi. Terus yang tanpa alasan juga dipanggil lagi,” kata Djuyamto.
Baca juga: Helikopter AW-101 Disebut Tak Bisa Dipelihara karena Dipasang Police Line
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri, sejumlah orang, dan korporasi dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000; diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Dalam perkara ini, Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,” ujar Jaksa Arief di muka sidang, Rabu (12/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.