JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (21/11/2022).
Persidangan ini sempat ditunda satu pekan lantaran pihak PN Jakarta Selatan melakukan evaluasi jalannya sidang dan pengamanan dalam sidang ini bersama dengan pihak Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 10 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: 10 Polisi Akan jadi Saksi untuk Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Besok
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba lebih dulu tiba di Pengadilan dengan pengawalan ketat kepolisian pada pukul 08.40 WIB.
Kuat mengenakan rompi tahanan nomor 100 dan Ricky dengan rompi tahanan nomor 09. Keduanya berjalan dengan tangan diborgol menuju ruang tunggu tahanan.
Tak berselang lama, Richard Eliezer juga tiba di PN Jakarta Selatan didampingi sejumlah petugas Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan kawalan anggota kepolisian.
Bharada E yang kini berstatus justice collabolator itu berjalan menuju ruang tunggu tahanan mengenakan rompi Kejaksaan nomor 27 dengan tangan diborgol.
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengungkapkan bahwa 10 orang yang akan dihadirkan JPU merupakan anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus ini.
"Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus obstruction of justice," kata Irwan kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022) malam.
Adapun 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris.
Sementara, sembilan saksi lainnya merupakan Anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit.
Baca juga: Cerita Bharada E Diintimidasi Ferdy Sambo, Diminta Patuhi Skenario di Depan Kapolri
Kemudian, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel dan Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan.
Selanjutnya, Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo, Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subektim dan Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata.
Selain itu, ada juga Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana, yang akan hadir sebagai saksi.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Cerita di Balik Bharada E yang 2 Kali Ganti Penasihat Hukum
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.