Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2022, 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya digelar Komisi III DPR bersama Pemerintah Senin (21/11/2022) besok, batal dilaksanakan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, ditunda hingga tanggal 24 November," kata Taufik kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Pria yang akrab disapa Tobas itu berharap agar penundaan rapat memang benar-benar untuk mengkaji kembali masukan-masukan yang telah diberikan untuk perbaikan RKUHP.

Baca juga: Politisi Gerindra: Pemilu Kian Dekat, DPR Tak Akan Sahkan RKUHP karena Pasti Kena Bully

Ia menyatakan, penundaan rapat diharapkan untuk menyempurnakan draft RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya.

"Berdasarkan rapat tanggal 3 dan 9 November yang lalu masih terdapat isu-isu krusial yang harus dikaji baik oleh Pemerintah maupun DPR," jelasnya.

Adapun isu-isu krusial tersebut, kata Tobas, di antaranya living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

Kemudian, pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya.

Baca juga: KY Minta Beberapa Delik RKUHP Terkait Peradilan Direvisi, Salah Satunya Larangan Merekam Sidang

"(Pengertian) makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wapres, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasaan umum," tutur Tobas.

Selain itu, Tobas juga mengingatkan isu krusial mengenai contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draft, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika.

Lebih lanjut, isu krusial mengenai pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur juga perlu disoroti.

Kemudian, Tobas juga meminta isu kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana perlu dibahas.

Baca juga: Yakin RKUHP Bakal Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Seluruh Aspirasi Tak Bisa Kita Serap

Di sisi lain, Tobas menilai bahwa keputusan yang akan diambil nantinya dalam pembahasan RKUHP adalah proses politik.

"Bagaimanapun proses legislasi merupakan proses politik juga. Sehingga, harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak," jelas politisi Nasdem itu.

Tobas mengaku belum bisa berandai-andai soal keputusan akhir terhadap RKUHP.

Sebab, ia menilai bahwa hasil pembahasan dan perbaikan RKUHP hingga pada keputusan tentu masih dinamis.

"Fraksi Nasdem tentu akan menghormati proses yang berjalan sebagai suatu proses politik dan memberikan persetujuannya, namun tetap akan memberikan catatan-catatan apabila isu-isu perubahan yang fundamental dalam RKUHP masih belum dapat terakomodir," pungkasnya.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat Terakhir Bahas RKUHP dengan Pemerintah Pekan Depan

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengadakan rapat membahas RKUHP bersama pemerintah pada 21 November 2022.

Hal itu disampaikan Bambang Wuryanto usai Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP pada hari ini, Senin (14/11/2022).

"RUU KUHP itu nanti tanggal 21 kita penghalusan terakhir dengan pemerintah," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu juga berharap, rapat pada 21 November 2022, adalah rapat terakhir sebelum RKUHP disahkan dalam rapat paripurna.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi Keliling Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi Keliling Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Nasional
Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Nasional
26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

Nasional
Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Nasional
Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com