JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya digelar Komisi III DPR bersama Pemerintah Senin (21/11/2022) besok, batal dilaksanakan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar, ditunda hingga tanggal 24 November," kata Taufik kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).
Pria yang akrab disapa Tobas itu berharap agar penundaan rapat memang benar-benar untuk mengkaji kembali masukan-masukan yang telah diberikan untuk perbaikan RKUHP.
Baca juga: Politisi Gerindra: Pemilu Kian Dekat, DPR Tak Akan Sahkan RKUHP karena Pasti Kena Bully
Ia menyatakan, penundaan rapat diharapkan untuk menyempurnakan draft RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya.
"Berdasarkan rapat tanggal 3 dan 9 November yang lalu masih terdapat isu-isu krusial yang harus dikaji baik oleh Pemerintah maupun DPR," jelasnya.
Adapun isu-isu krusial tersebut, kata Tobas, di antaranya living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Kemudian, pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya.
Baca juga: KY Minta Beberapa Delik RKUHP Terkait Peradilan Direvisi, Salah Satunya Larangan Merekam Sidang
"(Pengertian) makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wapres, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasaan umum," tutur Tobas.
Selain itu, Tobas juga mengingatkan isu krusial mengenai contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draft, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika.
Lebih lanjut, isu krusial mengenai pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur juga perlu disoroti.
Kemudian, Tobas juga meminta isu kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana perlu dibahas.
Baca juga: Yakin RKUHP Bakal Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Seluruh Aspirasi Tak Bisa Kita Serap
Di sisi lain, Tobas menilai bahwa keputusan yang akan diambil nantinya dalam pembahasan RKUHP adalah proses politik.
"Bagaimanapun proses legislasi merupakan proses politik juga. Sehingga, harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak," jelas politisi Nasdem itu.
Tobas mengaku belum bisa berandai-andai soal keputusan akhir terhadap RKUHP.
Sebab, ia menilai bahwa hasil pembahasan dan perbaikan RKUHP hingga pada keputusan tentu masih dinamis.
"Fraksi Nasdem tentu akan menghormati proses yang berjalan sebagai suatu proses politik dan memberikan persetujuannya, namun tetap akan memberikan catatan-catatan apabila isu-isu perubahan yang fundamental dalam RKUHP masih belum dapat terakomodir," pungkasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat Terakhir Bahas RKUHP dengan Pemerintah Pekan Depan
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengadakan rapat membahas RKUHP bersama pemerintah pada 21 November 2022.
Hal itu disampaikan Bambang Wuryanto usai Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP pada hari ini, Senin (14/11/2022).
"RUU KUHP itu nanti tanggal 21 kita penghalusan terakhir dengan pemerintah," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu juga berharap, rapat pada 21 November 2022, adalah rapat terakhir sebelum RKUHP disahkan dalam rapat paripurna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.