JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya digelar Komisi III DPR bersama Pemerintah Senin (21/11/2022) besok, batal dilaksanakan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar, ditunda hingga tanggal 24 November," kata Taufik kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).
Pria yang akrab disapa Tobas itu berharap agar penundaan rapat memang benar-benar untuk mengkaji kembali masukan-masukan yang telah diberikan untuk perbaikan RKUHP.
Baca juga: Politisi Gerindra: Pemilu Kian Dekat, DPR Tak Akan Sahkan RKUHP karena Pasti Kena Bully
Ia menyatakan, penundaan rapat diharapkan untuk menyempurnakan draft RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya.
"Berdasarkan rapat tanggal 3 dan 9 November yang lalu masih terdapat isu-isu krusial yang harus dikaji baik oleh Pemerintah maupun DPR," jelasnya.
Adapun isu-isu krusial tersebut, kata Tobas, di antaranya living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Kemudian, pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya.
Baca juga: KY Minta Beberapa Delik RKUHP Terkait Peradilan Direvisi, Salah Satunya Larangan Merekam Sidang
"(Pengertian) makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wapres, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasaan umum," tutur Tobas.
Selain itu, Tobas juga mengingatkan isu krusial mengenai contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draft, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika.
Lebih lanjut, isu krusial mengenai pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur juga perlu disoroti.
Kemudian, Tobas juga meminta isu kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana perlu dibahas.
Baca juga: Yakin RKUHP Bakal Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Seluruh Aspirasi Tak Bisa Kita Serap
Di sisi lain, Tobas menilai bahwa keputusan yang akan diambil nantinya dalam pembahasan RKUHP adalah proses politik.
"Bagaimanapun proses legislasi merupakan proses politik juga. Sehingga, harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak," jelas politisi Nasdem itu.
Tobas mengaku belum bisa berandai-andai soal keputusan akhir terhadap RKUHP.