JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh personel polisi akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selasan, Senin (21/11/2022).
Adapun kesepuluh polisi itu akan menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"(Saksi) dari pihak kepolisian, saksi juga di kasus obstruction of justice," kata pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Dilanjutkan, PN Jaksel Singgung Siaran Live
Irwan kemudian mengungkapkan siapa saja personil polisi yang menjadi saksi di sidang besok.
Mereka adalah Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana.
Untuk diketahui, sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan sepekan terakhir.
Baca juga: Kejagung Sebut Siaran Langsung Sidang Brigadir J Bakal Diatur Lagi
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan, selain ketiga terdakwa, pada Selasa (22/11/2022), pengadilan akan melanjutkan sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawatho.
Lalu pada Kamis (24/11/2022) akan dilanjutkan sidang kasus obstruction of justice penanganan perkara Brigadir J untuk lima terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Terakhir, pada Jumat (25/11/2022) agenda sidang terdakwa Arif Rachman.
Baca juga: Pakar: Ada Tidaknya Pelecehan Putri Candrawathi Tak Menghapus Pidana Pembunuhan Brigadir J
Hakim Ketua pada agenda sidang pekan kelima ini terbagi menjadi 3 rangkaian.
Pada Senin dan Selasa, hakim sidang adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.
Kemudian, Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.