Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2022, 19:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Republiku Indonesia Ramses David Simanjuntak menegaskan bahwa partainya akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan akan dilayangkan setelah KPU kembali mengumumkan Partai Republiku Indonesia tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

"Kami akan laporkan lagi ke Bawaslu, termasuk DKPP dan mungkin ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata David saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

David menjelaskan alasan pihaknya menggugat KPU. Menurut dia, perlu dipertanyakan bagaimana KPU menjalankan prinsip jurdil atau jujur dan adil dalam proses verifikasi administrasi.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Parsindo Akan Gugat Lagi KPU ke Bawaslu

"Kita meminta transparansi kepada yang lolos itu, contoh sebab Partai Ummat saat verifikasi administrasi pertama sesuai info DPW Provinsi kita, di Papua, hanya 5 kabupaten/kota. Di Papua Barat 4 kabupaten/kota, di NTT hanya 3, namun diloloskan," jelas David.

Tak hanya Partai Ummat, lanjut David, partai politik lain yang pernah ikut Pemilu bahkan disebut memiliki kekurangan serupa.

Namun, David tak mengungkapkan siapa partai politik yang dimaksud tersebut.

"Partai lain yang pernah ikut pemilu juga banyak yang bolong-bolong di kabupaten/kota. Bahkan bisa kita pastikan," ujar dia.

Meyakini partainya bakal menang gugatan, David menegaskan bahwa pihaknya juga siap untuk kalah.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik Jegal Partisipasi Rakyat

Namun, ia menekankan agar transparansi proses verifikasi administrasi dibuka dengan prinsip jurdil dalam arti ditunjukan kepada publik.

Sementara itu, ditanya soal pelayanan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Republiku Indonesia disebut tak mengalami persoalan.

"Ya (tidak ada persoalan). Namun waktu sebelum ke Bawaslu, Sipol terkadang on-off. Dan sudah kita utarakan di Bawaslu. Dan bukti otentiknya dalam kesaksian kita ada. Dan kita buktikan dengan data fisik lengkap. Makanya gugatan kita dikabulkan," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor: 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Dalam keputusan tersebut, lima Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS.

Baca juga: Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo.

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor: 12/PL.01.1PU/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Nasional
MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

Nasional
Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

Nasional
ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

Nasional
Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

Nasional
Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Nasional
Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Nasional
Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal 'Reshuffle' atau Koalisi?

Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal "Reshuffle" atau Koalisi?

Nasional
Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Nasional
Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke 'Meja Hijau'

Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke "Meja Hijau"

Nasional
UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

UU Ciptaker Tak Lagi Cacat Formil, Partai Buruh: Hasil Pencopotan Hakim Aswanto

Nasional
Mau Didisiplinkan PKB, Menag Yaqut: Siapa yang Berhak? Kalau Kiai, Saya Taat

Mau Didisiplinkan PKB, Menag Yaqut: Siapa yang Berhak? Kalau Kiai, Saya Taat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com