Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/11/2022, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini terdapat ribuan perkara di Indonesia yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Sudah sekitar 2.000 an kasus (restorative justice),” ujar Burhanuddin ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).

Dalam pandangannya, banyak kasus yang diselesaikan melalui restorative justice tidak lantas menunjukan banyaknya perkara remeh di masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM Akan Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Diproses

Namun, upaya penyelesaian perkara di luar jalur persidangan itu dilakukan untuk menangani kasus-kasus ketimpangan yang melibatkan terlapor dan pelapornya.

“Saya melihat ada ketimpangan khusus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk penjara, ini masuk penjara,” kata Burhanuddin.

Ia juga tak menghitung berapa biaya operasional pengungkapan perkara yang berhasil dihemat ketika menggunakan mekanisme restorative justice.

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung tidak menerapkan keadilan restoratif untuk mengurangi biaya operasional, maupun jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Wacana Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Anggota DPR: Bisa Kembalikan Uang Tidak?

“Tapi kita jawab ke masyarakat dulu, bahwa hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Diketahui, restorative justice mulai diterapkan pasca diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Pada Agustus lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa restorative justice juga bakal diterapkan pada tindak pidana narkotika.

Pedomannya bakal diatur melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Baca juga: Jaksa Agung Prediksi Kasus Ferdy Sambo Tuntas Akhir Tahun Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Plt Menpora Tegaskan Belum Terima Surat Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia dari FIFA

Plt Menpora Tegaskan Belum Terima Surat Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia dari FIFA

Nasional
Komisi III DPR Kaget Kabareskrim Dampingi Mahfud di Rapat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Komisi III DPR Kaget Kabareskrim Dampingi Mahfud di Rapat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Nasional
Mahfud dan Kepala PPATK Sempat Salam Komando Sebelum Rapat dengan Komisi III

Mahfud dan Kepala PPATK Sempat Salam Komando Sebelum Rapat dengan Komisi III

Nasional
Komisi III Rapat dengan Mahfud MD, Ahmad Sahroni ke Benny K Harman: Gimana, Sudah Siap Tempur?

Komisi III Rapat dengan Mahfud MD, Ahmad Sahroni ke Benny K Harman: Gimana, Sudah Siap Tempur?

Nasional
Rapat Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan, Semua yang Ditantang Mahfud Kompak Hadir

Rapat Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan, Semua yang Ditantang Mahfud Kompak Hadir

Nasional
MUI Akui Telah Sampaikan Usulan Agar Timnas Israel Tanding di Singapura ke Plt Menpora

MUI Akui Telah Sampaikan Usulan Agar Timnas Israel Tanding di Singapura ke Plt Menpora

Nasional
Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III untuk Bahas Transaksi Janggal RP 349 Triliun

Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III untuk Bahas Transaksi Janggal RP 349 Triliun

Nasional
Jokowi: Reshuffle Kabinet Segera !

Jokowi: Reshuffle Kabinet Segera !

Nasional
Gaduh Pernyataan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu, ICW: Fokus Tindak Pelaku TPPU

Gaduh Pernyataan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu, ICW: Fokus Tindak Pelaku TPPU

Nasional
Mahfud Lambaikan Tangan hingga Berpose di Depan Anggota DPR Sebelum Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Mahfud Lambaikan Tangan hingga Berpose di Depan Anggota DPR Sebelum Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Nasional
MUI Usulkan Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, tapi Israel Main di Singapura

MUI Usulkan Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, tapi Israel Main di Singapura

Nasional
Mahfud Bungkam Saat Tiba di DPR untuk Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Mahfud Bungkam Saat Tiba di DPR untuk Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Nasional
AHY Dinilai Berpeluang Jadi Cawapres Anies, tapi Terganjal Restu Surya Paloh

AHY Dinilai Berpeluang Jadi Cawapres Anies, tapi Terganjal Restu Surya Paloh

Nasional
Berangkat ke DPR, Mahfud Akan Sampaikan 2 Poin soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Berangkat ke DPR, Mahfud Akan Sampaikan 2 Poin soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Nasional
BSSN Evaluasi Kemampuan Kementerian/Lembaga Hadapi Potensi Serangan Siber Saat Pemilu

BSSN Evaluasi Kemampuan Kementerian/Lembaga Hadapi Potensi Serangan Siber Saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke