JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini terdapat ribuan perkara di Indonesia yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Sudah sekitar 2.000 an kasus (restorative justice),” ujar Burhanuddin ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).
Dalam pandangannya, banyak kasus yang diselesaikan melalui restorative justice tidak lantas menunjukan banyaknya perkara remeh di masyarakat.
Baca juga: Komnas HAM Akan Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Diproses
Namun, upaya penyelesaian perkara di luar jalur persidangan itu dilakukan untuk menangani kasus-kasus ketimpangan yang melibatkan terlapor dan pelapornya.
“Saya melihat ada ketimpangan khusus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk penjara, ini masuk penjara,” kata Burhanuddin.
Ia juga tak menghitung berapa biaya operasional pengungkapan perkara yang berhasil dihemat ketika menggunakan mekanisme restorative justice.
Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung tidak menerapkan keadilan restoratif untuk mengurangi biaya operasional, maupun jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Wacana Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Anggota DPR: Bisa Kembalikan Uang Tidak?
“Tapi kita jawab ke masyarakat dulu, bahwa hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Diketahui, restorative justice mulai diterapkan pasca diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Pada Agustus lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa restorative justice juga bakal diterapkan pada tindak pidana narkotika.
Pedomannya bakal diatur melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Baca juga: Jaksa Agung Prediksi Kasus Ferdy Sambo Tuntas Akhir Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.