Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Melarikan Diri

Kompas.com - 18/11/2022, 15:12 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri.

CV Samudera Chemical merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

"Belum diketahui keberadaannya. Kita sedang lakukan pencarian," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Pipit mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di Kantor CV Samudera Chemical di kawasan Depok, Jawa Barat beserta gudangnya.

Di sana, polisi menemukan barang bukti bahwa telah terjadi pengoplosan oleh CV Samudera Chemical.

"Kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya. Makanya kita naikkan ke penyidikan untuk kita tetapkan tersangka," kata dia.

Menurut dia, dari hasil penggeledahan di gudang CV Samudera Chemical, ditemukan ada 42 drum berisi profilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

EG dan DEG merupakan cemaran yang diduga menyebabkan racun.

"Ya. Yang diduga ditemukan ada 42 drum, 42 drum itu profilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," ujar Pipit.

Baca juga: Polisi Dalami Perusahaan Farmasi dan Makanan yang Dapat Pasokan Bahan Baku dari CV Chemical Samudera

Adapun CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.

Sebelumnya, polisi telah memanggil E untuk diperiksa. Namun, E tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Terkait kasus ini, penyidik Polri sudah memeriksa sejumlah karyawan CV Samudera Chemical.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Nasional
Istana Bilang Belum Tahu Soal Demo Buruh Tolak Tapera

Istana Bilang Belum Tahu Soal Demo Buruh Tolak Tapera

Nasional
Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Nasional
Pakar Sebut Putusan MA seperti 'Remake' Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Pakar Sebut Putusan MA seperti "Remake" Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Nasional
Rampungkan 'Groundbreaking' Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Rampungkan "Groundbreaking" Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Nasional
Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Nasional
DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Nasional
MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

Nasional
Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Nasional
UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Nasional
UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

Nasional
Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Nasional
Harap Prabowo Perbaiki Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Harap Prabowo Perbaiki Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Nasional
Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com