JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan saat ini ada 2 perusahaan farmasi yang diusut terkait dugaan memproduksi obat sirup mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kedua perusahaan yang masih diselidiki BPOM itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Polisi: 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM
Selain itu, BPOM juga menetapkan 2 perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirup tercemar EG dan DEG.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," ujar Penny.
Kasus yang menjerat Pt Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Di sisi lain, Bareskrim sudah menetapkan PT Afi Farma sebagai tersangka kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut yang mengakibatkan kematian ratusan anak.
Baca juga: BPOM: Pihak PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
BPOM juga sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan itu.
Selain itu, BPOM sudah menindak satu distributor kimia umum, PT Samudera Chemical, yang mengoplos etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan air.
Bahan yang dioplos itu kemudian diganti namanya menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang umum digunakan dalam pembuatan obat sirup.
"BPOM telah melaksanakan penindakan industri farmasi (yang memproduksi obat sirup) di atas ambang batas dan satu distributor pengoplosan. Lima industri sudah disebutkan, dan 1 distributor kimia adalah CV Samudera Chemical," jelas Penny.
Baca juga: PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal
Sebelumnya, BPOM sudah melakukan penindakan dengan mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Kemudian pada pekan lalu, BPOM kembali menarik dan memusnahkan produksi obat sirup yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap seluruh batch produk obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal, PT Afi Farma Diduga Tak Lakukan Quality Control
Produk sirup obat lainnya dari dua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.