JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menjelaskan, penjagaan militer di Gedung MA dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada pihak yang tidak jelas bisa masuk ke Gedung MA.
Syarifuddin pun membantah jika penjagaan militer di Gedung MA dimaksudkan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Ketua MA Mutasi 17 Staf dan Panitera Pengganti Usai Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Adapun sebelumnya, terdapat Hakim Agung dan sejumlah pegawai MA yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Jadi sebetulnya dijaga militer ini seperti mau perang ya? Tapi itu bukan (dengan) KPK, perang itu justru dengan koruptor, itu yang kita maksudkan,” jelas Syarifuddin dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.
Atas peristiwa hakim agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka itu, Syarifuddin menceritakan, banyak hakim agung yang khawatir.
“Bagi banyak Hakim Agung yang lain (khawatir), bisa saja kami sedang tidur di rumah tiba-tiba orang di bawah yang tanpa sepengetahuan Hakim Agungnya (melakukan tindak pidana korupsi) kan hakim agung memutus perkara setiap hari, tiba-tiba dia jadi tersangka kan begitu,” jelas Syarifuddin.
Baca juga: Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada Track Record Negatif
“Lalu bagaimana ini caranya? Kan caranya enggak berubah modusnya kalau selama ini biasanya kan ke panitera ke hakim agungnya, ini kan tidak, justru lewat staf, oknum staf, tapi sama sekali tidak (melibatkan hakim) yang menyangkut perkara,” tambah dia.
Oleh sebab itu, kata Syarifuddin, MA memutuskan untuk melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diambil dari Pengadilan Militer untuk melakukan pengamanan.
Hal itu untuk memastikan tamu-tamu yang ke dalam area layak masuk, salah satunya mereka yang datang berkepentingan mengecek perkembangan perkaranya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Jadi kawan-kawan ini (Hakim Agung) takut seperti itu (kasus yang melibatkan Sudrad Dimyati), jangan-jangan ini terjadi begini nanti, nah penjagaan yang terjadi di MA itu betul itu militer tetapi itu dari Pengadilan Militer yang ada di bawah MA,” papar Syarifuddin
“Sehingga, kami mudah menempatkan mereka untuk menjaga di situ, bukan dari (militer di) luar lingkungan MA,” tuturnya.
Baca juga: Anggota Ikahi Prihatin 2 Hakim Agung Tersangka: Puncak Karier Hakim Jadi Hakim Agung
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi di MA bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.