JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong agar pemerintah segera meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus melantik pejabatnya usai Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui DPR.
"Memang harus ada akselerasi yang lebih yang dilakukan oleh pemerintah untuk membentuk dan melantik semua pembentukan, peresmian provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan pejabatnya," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Doli menjelaskan, peresmian dan pelantikan di Provinsi Papua Barat Daya itu harus dilakukan lebih cepat daripada yang dilakukan pemerintah terhadap 3 provinsi baru kemarin.
Tiga provinsi baru yang dimaksud adalah Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Baca juga: Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya
"Alhamdulillah kita sekarang sudah punya 4 provinsi baru. Jadi jumlah provinsi di Indonesia 38. Dan saya kira nanti kita berharap, pemerintah juga segera mempersiapkan segala sesuatunya seperti tiga provinsi yang kemarin sudah dilantik itu," tuturnya.
"Mungkin memang harus lebih cepat dibandingkan yang kemarin. Karena waktunya memang tinggal sedikit lagi untuk persiapan pemilu," sambung Doli.
Sementara itu, Doli mengatakan persetujuan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan bentuk dukungan penuh dari DPR terhadap masyarakat Papua dan pemerintah.
Diharapkan dengan adanya peresmian provinsi baru ini bisa membuat Papua lebih cepat berkembang.
Baca juga: Sambut Gembira Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Ke-38, Mendagri: Ini Sejarah!
"Ini sekali lagi menandai bahwa memang DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan masyarakat Papua untuk cepat berkembang, terus melakukan percepatan, dan pemerataan pembangunan di Papua," imbuhnya.
Diketahui, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Sah! Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Ini Daftarnya
"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis.
"Setuju," jawaban semua peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.
Sebelum mengesahkan, Komisi II selaku pembahas RUU tersebut menyampaikan laporan di hadapan semua peserta sidang paripurna.
Adapun yang mewakili untuk membacakan laporan yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.
Guspardi menyatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan.
"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat," tutur Guspardi.
Politisi PAN itu melanjutkan, adapun tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pemekaran, kata Guspardi, ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.
Dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Guspardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang membantu seluruh proses pembahasan.
Dia menilai, suasana pembahasan RUU tersebut berjalan lancar dan demokratis.
"Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.