JAKARTA, KOMPAS.com - Buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RGP) diduga memerintahkan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Alphard ke pihak tertentu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perintah itu Ricky berikan kepada orang kepercayaannya.
Adapun Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, ia melarikan diri sebelum dijemput paksa penyidik.
“Adanya perintah yang diduga dari DPO (daftar pencarian orang) tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Suap Buron Ricky Ham Pagawak
Ali mengatakan, saat ini, mobil mewah tersebut telah diamankan. Penyidik akan mendalami dugaan kepemilikan mobil tersebut.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa KPK masih terus memburu Ricky yang saat ini menjadi buron. Pengejaran dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan,” ujar Ali.
Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli lalu. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Baca juga: Usut Aliran Dana Bupati Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa Karyawan BUMD dan Pendeta
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
“Jadi kita pastikan dia lewat darat. Tanggal 13 Juli 2022,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/8/2022).
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, baik terkait kasus suap maupun pihak yang diduga mengetahui keberadaannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.