JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, video terkait penggeledahan dan penyitaan harta milik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hoaks.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, video itu memuat pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar yang dipotong-potong dan gambar aktivitas lainnya dengan latar Gedung KPK.
Pernyataan Artidjo kemudian disambungkan dengan video lain yang menampilkan tumpukan uang dan pernyataan pengamat.
“Video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Berdasarkan link yang Ali lampirkan, video itu berjudul “Pagi INi Kekayaan TIto Mendagri Disita!! KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera”.
Video itu diunggah di kanal YouTube Radar Berita dan telah ditonton 20.000 kali sejak diunggah empat hari lalu.
Ali mengatakan, video tersebut mengarahkan penonton pada informasi yang tidak benar.
Ia meminta pihak yang menyebarkan video itu menghapus unggahannya di media sosial.
“KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat bersikap waspada dan jeli dalam memilih informasi yang diterima agar tidak terpancing informasi hoaks.
Baca juga: Tito Sebut Pemerintah Segera Terbitkan UU Provinsi Papua Barat Daya
Informasi resmi KPK bisa diakses melalui laman resmi KPK yakni, kpk.go.id maupun akun resmi media sosial lembaga antirasuah tersebut.
“Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.