JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Sebanyak 20 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 140 orang.
"Menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140 dan izin 242," kata Puan saat membuka rapat, Kamis.
Baca juga: Politisi Gerindra: Pemilu Kian Dekat, DPR Tak Akan Sahkan RKUHP karena Pasti Kena Bully
Puan mengatakan, banyak anggota yang sedang berkegiatan di luar gedung DPR dan mereka pun sudah izin menjalankan tugas.
"Dan anggota DPR menjalankan tugas-tugasnya sesuai tupoksinya masing-masing karenanya, saat ini paripurna sudah dihadiri oleh 400 orang dan secara aturan sudah kuorum," jelas Puan.
Ketua DPP PDI-P itu menegaskan bahwa rapat paripurna tetap dilaksanakan karena sudah mencapai kuorum dan dihadiri seluruh fraksi di DPR.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ucapnya.
"Dan dengan mengucap bismilah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat DPR RI ke 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada hari Kamis 17 November kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," pungkas Puan.
Terdapat lima agenda acara dalam rapat paripurna hari ini.
Baca juga: Komisi IV DPR RI Tantang Bapanas Setop Impor Pangan
Pertama, laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah; dan RUU tentang Provinsi Bali, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok
Ketiga, agenda persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keempat, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Landas Kontinen. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kelima, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.