KEPUTUSAN Pemerintah menghapuskan tenaga kerja honorer di berbagai sektor berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, seakan menjadi puncak ketidakpastian nasib tenaga honorer di bidang kesehatan.
Perjuangan tenaga honorer kesehatan yang bekerja d berbagai fasilitas kesehatan pemerintah di pusat maupun daerah untuk bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diajukan sejak lama mengingat tugas mereka cukup berat dan terbatasnya tenaga kesehatan terutama di daerah.
Tenaga honorer memiliki peranan dan kontribusi besar dalam sistem kesehatan terutama dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tenaga honorer kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan dasar kesehatan di masyarakat.
Puskesmas dan puskesmas pembantu yang tersebar di seluruh pelosok negeri didominasi tenaga kesehatan berstatus tenaga honorer.
Di suatu daerah di Kalimantan, misalnya, tenaga puskesmas yang ada, 75 persennya adalah tenaga honorer dan hanya 25 persen berstatus ASN.
Merekalah yang siap bertugas di daerah-daerah terpencil, pelosok bahkan di pulau-pulau kecil dan pulau terluar dengan pengorbanan tinggi.
Tidak jarang di antara mereka harus meninggalkan keluarganya untuk menjalankan tugas. Demikian pula yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada daerah-daerah yang jauh.
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun semakin menegaskan peran penting dari tenaga honorer kesehatan.
Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini. Mereka menjalani tugas dengan risiko tinggi.
Tenaga honorer kesehatan tidak hanya sebagai dokter dan perawat, namun juga petugas laboratorium, sopir ambulans, dan sebagainya.
Petugas honorer kesehatan yang turun ke desa-desa, kampung-kampung melakukan swab kepada warga dalam rangka penelusuran sampai melakukan penanganan terhadap warga yang terpapar covid-19.
Dari 670 perawat, 398 bidan, 51 ahli teknologi laboratorium medis, dan 58 apoteker yang meninggal dunia selama penanganan pandemi covid-19, sebagiannya adalah tenaga kesehatan honorer.
Pengorbanan yang demikian besar dalam penanganan pandemi covid-19 maupun pelayanan kepada masyarakat ternyata harus menghadapi kenyataan rencana penghapusan tenaga honorer di semua sektor, termasuk sektor kesehatan.
Padahal selama ini nasib tenaga honorer kesehatan cukup memprihatinkan dengan gaji rendah dan tidak mengalami peningkatan kesejahteraan signifikan. Harapan untuk diangkat menjadi ASN tidak kunjung datang.
Pemerintah memang membuka kran perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun sejumlah kendala menjadi hambatan bagi tenaga honorer kesehatan untuk menjadi pegawai PPPK.
Jumlah tenaga kesehatan non ASN sebanyak 213.249, sementara formasi untuk PPPK sektor kesehatan jauh lebih kecil dari jumlah tersebut. Belum lagi persyaratan teknis yang harus dilalui untuk ikut dalam seleksi PPPK.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar.
Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang dilamar, dengan masa kerja antara 2-5 tahun sesuai jenjangnya.
Meskipun pemerintah memprioritaskan tenaga honorer kategori II untuk rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, namun jumlahnya tetap terbatas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.