JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI membahas draf Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan secara tertutup, Selasa (15/11/2022).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, tim untuk mengawasi kinerja pemberantasan terorisme ini perlu dibentuk.
Sebab, DPR mendapat banyak aduan dari warga perihal penindakan oleh aparat terhadap teroris yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kita sering kali menerima aduan dari berbagai kelompok masyarakat bahwa penindakan dalam pemberantasan terorisme dianggap, dinilai melanggar HAM, dinilai melanggar asas praduga tak bersalah," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, BNPT Sebut Bisa Dijerat UU Terorisme
Arsul menyampaikan, sebagai respons terhadap komplain masyarakat, DPR kemudian memasukkan sebuah pasal yang memerintahkan agar membentuk tim pengawasan terorisme.
Tim ini nantinya lebih spesifik menerima keluhan dari masyarakat mengenai penindakan terorisme yang dilakukan oleh aparat.
"Itu bisa salah sasaran, bisa salah tangkap, berlebihan, dan tidak sesuai dengan prinsip dengan penegakan hukum yang benar," kata dia.
Arsul lantas mencontohkan kejadian Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menembak terduga teroris bernama dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Saat itu, tindakan tegas yang kepolisian lakukan menimbulkan kontroversi.
"Kemudian juga ada yang mengadukan ke DPR. Maka itu menjadi tim pengawas untuk melakukan penyelidikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kejadian semacam itu," kata Arsul.
Baca juga: Kepala BNPT Sebut Teroris Tak Suka Keberagaman karena Merasa Eksklusif dan Intoleran
Sementara itu, Arsul juga menyinggung pembahasan RUU Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi III DPR hari ini.
Dia menyebut, draf tentang RUU Penyadapan ini masih sangat berada di tahap awal.
"Salah satu di antara isu yang mengemuka, apakah RUU Penyadapan akan membatasi persoalan penyadapan dalam kerangka penegakan hukum? Berarti penyadapan dalam rangka projusticia atau penyadapan secara keseluruhan termasuk untuk keperluan non-projusticia," kata dia.
"Non-projusticia misalnya penyadapan dalam keperluan intelijen dan keamanan. Nah itu adalah materi yang kami tadi diskusikan dan kami perdebatkan secara internal di Komisi III," ujar Arsul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.