Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2022, 07:36 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial menyoroti beberapa pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak beriringan dengan prinsip transparansi dan kebebasan menyatakan pendapat.

Salah satu yang menjadi sorotan Komisi Yudisial yaitu larangan untuk merekam persidangan dalam Pasal 278 huruf c RKUHP yang dinilai tidak memiliki substansi terhadap jalannya persidangan.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM Binzaid Kadafi mengatakan, membuat perekaman di persidangan justru membantu Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti aduan terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca juga: Yakin RKUHP Bakal Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Seluruh Aspirasi Tak Bisa Kita Serap

"Tidak ada unsur ketercelaan dari kegiatan perekaman sidang pengadilan sehingga harus dikriminalisasi. Sebab kepentingan akhir yang harus dilindungi adalah ketertiban dan kelancaran persidangan, serta integritas pembuktian, selain keterbukaan sidang untuk umum. Di mana hal ini menjadi kewenangan hakim ketua sidang untuk menjaganya," ujar Kadafi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

Pasal lainnya yang diminta untuk diubah yaitu Pasal 278 huruf a RKUHP tentang ketertiban jalannya persidangan.

Komisi Yudisial mengusulkan agar beberapa terminologi diganti dan meminta redaksional pasal yang memuat peringatan hakim sebelum dijatuhi delik pidana.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat Terakhir Bahas RKUHP dengan Pemerintah Pekan Depan

Pasal berikutnya adalah Pasal 278 huruf b RKUHP agar pasal tersebut dihapus.

Sebab, dasar bagi hakim untuk menyatakan ada atau tidaknya "sikap tidak hormat" dalam rumusan pasal tersebut tidak jelas.

Begitu juga dengan definisi menyerang integritas hakim seperti menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur yang menjadi ancaman delik serius untuk pihak yang berperkara.

"Atas dasar itu, KY mengusulkan agar Pasal 278 huruf b RKUHP dihapus karena sudah tercakup tujuannya maupun normanya dalam rumusan baru Pasal 278 huruf a," imbuh Kadafi.

Keempat terkait Pasal 279 ayat (1) RKUHP masih terkait larangan membuat kegaduhan di persidangan.

Baca juga: Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...

Komisi Yudisial mengusulkan agar redaksi pasal tersebut diubah menjadi:

“Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan di mana hakim sedang menjalankan tugasnya yang sah sehingga timbul gangguan terhadap jalannya sidang pengadilan dimaksud, dan tidak pergi sesudah diperintah 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim ketua sidang, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Terakhir terkait dengan Pasal 279 ayat (2) RKUHP, Komisi Yudisial meminta agar pasal tersebut dihapus.

"Soal kegaduhan di luar sidang sebaiknya dihapus dan diatasi dengan mengetatkan protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan," pungkas Kadafi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Nasional
Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Nasional
Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Nasional
Gerindra Datangi Markas PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama pada Pemilu 2024

Gerindra Datangi Markas PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat 'Offline' atau 'Online'

Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat "Offline" atau "Online"

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kalangan NU, Naik 7 Persen sejak Januari 2023

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kalangan NU, Naik 7 Persen sejak Januari 2023

Nasional
TNI Jamin Pengamanan Pertemuan Panglima Militer Negara Se-ASEAN di Bali

TNI Jamin Pengamanan Pertemuan Panglima Militer Negara Se-ASEAN di Bali

Nasional
Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Popularitas Parpol Kian Diperhitungkan Jadi Alasan Memilih pada Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Popularitas Parpol Kian Diperhitungkan Jadi Alasan Memilih pada Pemilu 2024

Nasional
Survei Indikator: Simulasi 'Head to Head', Prabowo Unggul atas Ganjar dan Anies

Survei Indikator: Simulasi "Head to Head", Prabowo Unggul atas Ganjar dan Anies

Nasional
Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

Nasional
Golkar Klaim Arah Politiknya Tak Berbeda dengan PAN dan PPP, Tepis Isu KIB Bubar

Golkar Klaim Arah Politiknya Tak Berbeda dengan PAN dan PPP, Tepis Isu KIB Bubar

Nasional
Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com