Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Bharada E yang 2 Kali Ganti Penasihat Hukum

Kompas.com - 15/11/2022, 07:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), 2 kali mengganti penasihat hukum terungkap.

Cerita itu dipaparkan oleh Ronny Talapessy yang saat ini mendampingi Eliezer sebagai penasihat hukum hingga menjalani persidangan.

Dalam wawancara dengan Budiman Tanuredjo di program Back to BDM di Kompas.id, Ronny membeberkan alasan mengapa kliennya sampai 2 kali berganti kuasa hukum saat menghadapi kasus.

Baca juga: Ini Deretan Senjata yang Dipegang Ajudan Ferdy Sambo, Termasuk Brigadir J dan Bharada E

Menurut catatan Kompas.com, kuasa hukum yang pertama kali mendampingi Eliezer setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah Andreas Nahot Silitonga.

Andreas mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Eliezer dengan mengajukan surat pemberitahuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8/2022)

"Lawyer pertama dicabut karena masih memakai skenario yang awal," kata Ronny seperti dikutip dari program Back to BDM, Senin (14/11/2022).

Ronny mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Eliezer mengalami pergulatan batin yang akhirnya membuatnya membongkar semua peristiwa sebenarnya kepada penyidik dan berbalik membantah skenario yang disusun oleh atasannya saat itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Pro Kontra Bharada E sebagai Justice Collaborator tetapi Sidang Digabung Ricky-Kuat

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

"Jadi akhirnya disampaikan Richard akhirnya bilang, 'Saya mau mengatakan sebenar-benarnya.' Itu kan waktu itu skenario awal itu kan Richard mengikuti skenario awal," ujar Ronny.

"Lawyer pertama disiapkan oleh Ferdy Sambo?" tanya Budiman.

"Seperti itu, Richard sampaikan seperti itu," jawab Ronny.

Setelah Andreas mengundurkan diri, kata Ronny, Eliezer yang ketika itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri tidak mempunyai kuasa hukum.

Menurut Ronny, setelah itu penyidik hendak memeriksa Eliezer untuk dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Akan tetapi, proses pemeriksaan Eliezer saat itu sempat tidak bisa dilakukan karena dia tidak mempunyai kuasa hukum.

"Yang kedua tengah malam ada lawyer juga. Kemudian itu kan tengah malam mau BAP, kemudian enggak ada orang, kemudian siapa yang bisa dampingi mengingat waktunya cepat. Ini Richard yang sampaikan ya. Akhirnya ditunjuklah lawyer untuk dampingi," kata Ronny.

Akhirnya saat itu Deolipa Yumara ditunjuk menjadi kuasa hukum Eliezer. Namun, menurut Ronny, saat itu Eliezer hanya didampingi Deolipa selama satu hari.

Mantan Pengacara salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Mantan Pengacara salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com