JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), 2 kali mengganti penasihat hukum terungkap.
Cerita itu dipaparkan oleh Ronny Talapessy yang saat ini mendampingi Eliezer sebagai penasihat hukum hingga menjalani persidangan.
Dalam wawancara dengan Budiman Tanuredjo di program Back to BDM di Kompas.id, Ronny membeberkan alasan mengapa kliennya sampai 2 kali berganti kuasa hukum saat menghadapi kasus.
Baca juga: Ini Deretan Senjata yang Dipegang Ajudan Ferdy Sambo, Termasuk Brigadir J dan Bharada E
Menurut catatan Kompas.com, kuasa hukum yang pertama kali mendampingi Eliezer setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah Andreas Nahot Silitonga.
Andreas mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Eliezer dengan mengajukan surat pemberitahuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8/2022)
"Lawyer pertama dicabut karena masih memakai skenario yang awal," kata Ronny seperti dikutip dari program Back to BDM, Senin (14/11/2022).
Ronny mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Eliezer mengalami pergulatan batin yang akhirnya membuatnya membongkar semua peristiwa sebenarnya kepada penyidik dan berbalik membantah skenario yang disusun oleh atasannya saat itu, Ferdy Sambo.
Baca juga: Pro Kontra Bharada E sebagai Justice Collaborator tetapi Sidang Digabung Ricky-Kuat
"Jadi akhirnya disampaikan Richard akhirnya bilang, 'Saya mau mengatakan sebenar-benarnya.' Itu kan waktu itu skenario awal itu kan Richard mengikuti skenario awal," ujar Ronny.
"Lawyer pertama disiapkan oleh Ferdy Sambo?" tanya Budiman.
"Seperti itu, Richard sampaikan seperti itu," jawab Ronny.
Setelah Andreas mengundurkan diri, kata Ronny, Eliezer yang ketika itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri tidak mempunyai kuasa hukum.
Menurut Ronny, setelah itu penyidik hendak memeriksa Eliezer untuk dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Akan tetapi, proses pemeriksaan Eliezer saat itu sempat tidak bisa dilakukan karena dia tidak mempunyai kuasa hukum.
"Yang kedua tengah malam ada lawyer juga. Kemudian itu kan tengah malam mau BAP, kemudian enggak ada orang, kemudian siapa yang bisa dampingi mengingat waktunya cepat. Ini Richard yang sampaikan ya. Akhirnya ditunjuklah lawyer untuk dampingi," kata Ronny.
Akhirnya saat itu Deolipa Yumara ditunjuk menjadi kuasa hukum Eliezer. Namun, menurut Ronny, saat itu Eliezer hanya didampingi Deolipa selama satu hari.
"Tapi pendampingan itu hanya cuma satu hari. Satu hari saja, selebihnya tidak didampingi. Richard sampaikan ke saya terus kemudian tidak nyaman," ujar Ronny.
Baca juga: Sidang Ditunda, Kubu Bharada E Pilih Susun Strategi
Alhasil, Eliezer saat itu disebut memutuskan mencabut kuasa kepada Deolipa dan menunjuk Ronny sebagai pengganti.
Ronny merupakan kuasa hukum ketiga yang mendampingi Eliezer sejak penyidikan hingga sidang. Dia mengatakan, keluarga Eliezer yang menghubunginya untuk meminta bantuan buat membela anaknya dalam kasus itu.
Menurut Ronny, dia bersedia menjadi kuasa hukum Eliezer tanpa dibayar (prodeo) dengan sebuah alasan.
"Saya prodeo di sini Mas Budiman. Sama sekali tidak ada (profesional fee)," kata Ronny.
"Kami memang kan terpanggil ya. Saya melihat Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah. Kemudian background-nya orangtuanya hidupnya berkecukupan. Itu yang membuat panggilan kami dan kami sudah terbiasa kalau ngurusin kasus prodeo," ucap Ronny.
Baca juga: Ronny Talapessy Bongkar Liku-liku Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Menurut surat dakwaan, Eliezer mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya. Sambo lebih dulu meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.
Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.
Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi. Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.
Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.
Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua.
Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Bela Bharada E Tanpa Dibayar
Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu. Eliezer disebut melepaskan 3 atau 4 kali tembakan atas perintah Sambo.
Saat Yosua tengah mengerang kesakitan dan sekarat usai ditembak Eliezer, Sambo disebut melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri dan menewaskan ajudannya itu.
Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam perkara itu yang menyandang status sebagai justice collaborator, atau pihak yang bekerja sama membantu mengungkap tindak pidana.
Sidang para terdakwa pada pekan ini ditunda dengan alasan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20, dan evaluasi oleh pengadilan serta kejaksaan.
Baca juga: Momen Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Tiba Berbarengan di Pengadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.