JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut bertanya dalam proses wawancara calon hakim agung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Arie Sudihar dalam konferensi pers virtual, Senin (14/11/2022).
"Dalam wawancara terbuka itu diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanyakan hal-hal terkait hakim agung yang menjalani seleksi sampai dengan tahap wawancara," ujar Arie.
Selain itu, KY juga mengharapkan masukan dari masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Jadi, KY dalam beberapa tahapan seleksinya juga melibatkan partisipasi masyarakat baik untuk memberikan masukan terhadap para calon yang dinyatakan lulus, maupun nanti pada waktu wawancara," tutur Arie.
Baca juga: Komisi Yudisial Perketat Seleksi Calon Hakim Agung Buntut Kasus Sudrajad Dimyati
Proses keterbukaan tersebut untuk memperketat seleksi calon hakim agung pasca dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Di acara yang sama, Anggota KY bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Binzaid Kadafi mengatakan, ada beragam mekanisme yang diperketat dalam seleksi hakim agung.
"Kami sudah melakukan menyepakati dan melakukan berbagai mekanisme yang memperbaiki atau memperketat mekanisme seleksi hakim agung," ujar Kadafi.
Kadafi mengatakan, saat ini Komisi Yudisial sedang menyelenggarakan seleksi hakim agung dan beberapa tahap sudah dilalui.
Baca juga: KY Rekomendasikan 19 Hakim Disanksi akibat Langgar Etik
Saat ini, seleksi calon hakim agung memasuki tahap asesmen kesehatan dan kepribadian juga klarifikasi terhadap rekam jejak individu.
"(Rekam jejak) dari berbagai aspek terutama aspek integritas itu akan dilakukan secara komperhensif, detail dan secara ketat. Di mana investigator yang tak hanya dimiliki oleh KY yang akan turun," ujar Kadafi.
Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.
Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang sebelumnya sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.
Hakim agung kedua masih belum disebutkan oleh KPK. Tetapi, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.
Baca juga: KY Tak Targetkan Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.