"Saya kembali mengetuk hati presiden, evaluasi (pimpinan hakim). Konsepnya sudah saya tawarkan yaitu tiap-tiap pengadilan di seluruh Indonesia itu ketua dan wakil ketuanya saja yang dievaluasi, PN, PT dan Mahkamah Agung itu 10 orang," kata Gayus.
Gayus mengaku telah mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi peradilan khususnya di Mahkamah Agung dalam sebuah forum di televisi bahkan sejak tahun 2015.
Baca juga: Sudrajad Dimyati dan Deretan Tersangka OTT KPK di Mahkamah Agung
Hal itu pun disetujui oleh Mahfud Md yang kala itu belum menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
"Ketika itu, ada pak Mahfud yang setuju dengan pendapat saya menyikapi keadaan karut marut ketika itu. Bahkan kata pak Mahfud di Georgia itu hakim diganti semua, itu evaluasi menurut Pak Mahfud, 'saya setuju Prof Gayus', ada rekaman saya," ucapnya.
Gayus menuturkan, kala ia masih aktif di Mahkamah Agung dan menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Mahkamah Agung, tidak sedikit oknum hakim yang dipecat.
Saat itu, kata dia, kondisi MA sudah memprihatinkan dan butuh pembenahan secara struktural kehakiman. Namun, hingga kini, pembenahan itu tidak juga dilakukan oleh otoritas tertinggi yakni Presiden.
"Sudah banyak berkecamuk hakim-hakim ditangkepin, saya pribadi sebagai majelis kehormatan hakim MA memeriksa perkara hakim yang melanggar bersama Komisi Yudisial itu sekitar 10 saya berhentikan, dipecat, 10-an kira-kira, tahun itu lho, artinya demikian gawatnya dunia peradilan," jelas Gayus.
Oleh sebab itu, eks hakim agung perkara militer itu meminta presiden untuk melakukan evaluasi seluruh pucuk pimpinan yang ada di lembaga peradilan di Indonesia.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Mahkamah Agung
"Pimpinannya saja, seluruhnya ada 9.000 (hakim) kita, enggak mungkin, pimpinannya itu 800-an orang, itu dievaluasi termasuk MA 10 orang ini pimpinan yang ternyata di dalamnya 2 hakim agung kena (terlibat dugaan korupsi)," ujar Gayus.
"Kapan kita menunggu lagi? ini pertanyaan saya, kalau presiden tidak campur tangan sampai kapankah ini dibiarkan terus? publik semakin terasa dengan transaksional di pengadilan, mau dibiarkan?" ucapnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga meminta Mahkamah Agung untuk membuat mekanisme khusus guna mencegah potensi penyelewengan oleh para hakim agung.
Menurut Ma'ruf reformasi di tubuh MA diperlukan untuk menjegah terjadinya kembali penyimpangan dalam organisasi peradilan tertinggi itu.
"Karena itu untuk mencegah, mungkin perlu ada mekanisme di dalam MA sendiri yang sifatnya merupakan bagian reformasi birokrasi di lingkungan untuk supaya tidak terjadi," kata Ma'ruf di Masjid At-Taqwa, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum
Menurut Ma'ruf, mekanisme pencegahan korupsi di internal MA diperlukan agar tidak ada lagi hakim agung yang terjerat perkara korupsi di KPK.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berpandanganan, skema pencegahan korupsi tersebut haruslah dibentuk oleh MA secara internal di kelembagaannya.
"Sehingga tidak ada lagi yang istilahnya ditangkap oleh KPK, mungkin itu yang penting jadi pencegahan dari dalam internal MA itu menjadi lebih penting," ujar Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.