JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir September lalu, dunia peradilan dikejutkan dengan adanya penetapan seorang Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara kasus suap yang melibatkan hakim MA itu bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu beserta aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga: Gayus Lumbuun Minta Presiden Jokowi Evaluasi Seluruh Pimpinan Pengadilan, mulai dari PN hingga MA
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Keenamnya ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Baca juga: Ada Korupsi di MA, KPK Perlu Buka Posko Pengaduan Korban Putusan Pengadilan
Tak berhenti sampai di situ, selang dua bulan kemudian, KPK kembali mengumumkan adanya tersangka baru terkait penanganan perkara tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut salah satunya merupakan Hakim Agung.
Kendati begitu, Komisi Antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi siapa nama Hakim dan dugaan keterlibatannya.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca juga: MA Belum Putuskan Penonaktifan Hakim Agung Tersangka Baru Kasus Suap
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh yang dipanggil pada 27 Oktober.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat, presiden Joko Widodo terlalu sibuk mengurusi persoalan politik dan ekonomi dibanding dengan pembenahan hukum dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Gayus menyoroti adanya Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
"Pemerintah terlampau sibuk dengan urusan politik dan ekonomi, meninggalkan perhatiannya ke bidang penegakan hukum. Kenapa saya mengatakan ini? Karena sudah banyak saya cuatkan kekesalan kepada perhatian presiden terhadap hukum dan penegakan hukum," ujar Gayus kepada Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Gayus pun meminta seluruh ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan 10 pimpinan hakim di MA dilakukan evaluasi secara bersama-sama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.