Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/11/2022, 18:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dari kasus tersebut, ditetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.

Dua tersangka itu adalah Irfan Suryanagara (IS) dan Endang Kusumawaty (EK). Adapun Irfan diketahui pernah menjabat Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.

"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Nurul mengatakan, kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Baca juga: Kerja Sama dengan Bareskrim, Dewan Pers Minta Polisi Tak Kriminalisasi Jurnalis

Menurut Nurul, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka, Nurul melanjutkan, juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ujar Nurul.

Nurul mengungkapkan, pasangan suami istri itu telah ditangkap.

Kemudian, polisi telah menyita barang bukti di antaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.

Selain itu, Nurul melanjutkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," kata Nurul.

Baca juga: Fakta Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 Disegel, Tak Berizin dan Disebut Milik Keluarga Anggota DPRD Jabar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati ke Kader PDI-P: Jangan Gentar Hadapi Berbagai Kepungan Manuver Politik Praktis

Megawati ke Kader PDI-P: Jangan Gentar Hadapi Berbagai Kepungan Manuver Politik Praktis

Nasional
Anies-Cak Imin Temui Rizieq Shihab, PKS: Harus Rangkul Semua Kelompok

Anies-Cak Imin Temui Rizieq Shihab, PKS: Harus Rangkul Semua Kelompok

Nasional
Merespons Perang Ideologi Era Globalisasi

Merespons Perang Ideologi Era Globalisasi

Nasional
Isu Dua Poros Pilpres 2024, PDI-P Sebut Kemungkinan Terbuka Duet Ganjar-Prabowo

Isu Dua Poros Pilpres 2024, PDI-P Sebut Kemungkinan Terbuka Duet Ganjar-Prabowo

Nasional
Jokowi Sebut 22 Negara Setop Ekspor Bahan Pangan, Akibatnya Harga Naik

Jokowi Sebut 22 Negara Setop Ekspor Bahan Pangan, Akibatnya Harga Naik

Nasional
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP

Nasional
Megawati ke Jokowi: Pak Presiden, Saya Minta Tanah Subur Jangan Dikonversi

Megawati ke Jokowi: Pak Presiden, Saya Minta Tanah Subur Jangan Dikonversi

Nasional
Soal Puluhan Miliar Rupiah dari Penggeledahan di Rumah Mentan, Surya Paloh: Nanti...

Soal Puluhan Miliar Rupiah dari Penggeledahan di Rumah Mentan, Surya Paloh: Nanti...

Nasional
Didampingi Jokowi, Megawati Luncurkan Mobil Bioskop Keliling PDI-P

Didampingi Jokowi, Megawati Luncurkan Mobil Bioskop Keliling PDI-P

Nasional
Jokowi Yakin Ganjar Mampu Tuntaskan Masalah Pangan, Kader PDI-P Bersorak

Jokowi Yakin Ganjar Mampu Tuntaskan Masalah Pangan, Kader PDI-P Bersorak

Nasional
KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian

KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian

Nasional
Protes Bea Masuk Gandum 0 Persen, Megawati: Bukan Anti Gandum, Saya Juga Suka Hamburger

Protes Bea Masuk Gandum 0 Persen, Megawati: Bukan Anti Gandum, Saya Juga Suka Hamburger

Nasional
KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

Nasional
Batuk, Megawati Mengaku Alergi Debu akibat Polusi

Batuk, Megawati Mengaku Alergi Debu akibat Polusi

Nasional
Momen Hangat Ganjar Gandeng Tangan Megawati di Rakernas PDI-P

Momen Hangat Ganjar Gandeng Tangan Megawati di Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com