JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai pemerintah tak konsisten dalam menerapkan kebijakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO).
Menurutnya, pemerintah belum menuntaskan kewajibannya untuk masyarakat sebelum kebijakan ASO diterapkan.
“Kalau enggak siap, jangan buru-buru dong, hanya bikin rakyat susah,” tutur Nurul dalam diskusi KWP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Diduga Jadi Blank Spot, Satu Kampung di Lebak Tak Terjangkau Sinyal TV Digital
Salah satu hal yang disorot yakni belum rampungnya pembagian 6,7 juta unit set top box (STB) untuk keluarga kurang mampu.
Padahal kebijakan ASO dilakukan dalam tiga tahap, dimulai sejak 30 April, 25 Agustus, dan terakhir 2 November 2022.
“Sudah tahu akan jatuh tempo pada 2 November terakhir. Harusnya mereka memproduksi, mendistribusikan, dan jumlahnya bulat (sekitar) 6 juta itu,” ungkapnya.
Baca juga: Daftar STB TV Digital Bersertifikasi Kominfo Harga Rp 300.000 hingga Rp 650.000-an
“Sehingga 6 juta kepala keluarga kurang mampu ini bisa mendapatkan set top box sesuai haknya,” sambung dia.
Kedua, lanjut Nurul, pemerintah tak menerapkan ASO secara serentak di seluruh wilayah Tanah Air.
“Artinya kalau (ASO) tidak dilakukan secara nasional, tidak ada konsistensi dari pemerintah. Kalau mau ya semuanya, secara keseluruhan,” sebut dia.
Ia menganggap belum diterapkannya kebijakan ASO di semua wilayah Indonesia menjadi indikasi pemerintah lepas tangan pada kewajibannya.
Baca juga: Seberapa Menjanjikan Peluang Karier sebagai Software Developer di Era Digital?
Mestinya pemerintah menjamin kebutuhan penyiaran masyarakat sebelum menerapkan migrasi siaran televisi analog ke siaran digital.
“Tapi ini buang badannya seolah-olah dengan melegitimasi, pencabutan, pengalihan dari analog ke digital di seputaran Jabodetabek saja sudah mewakili republik ini, itu tidak benar,” terangnya.
Terakhir Nurul meminta pemerintah lebih dulu fokus untuk menyediakan berbagai alat yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses siaran televisi digital.
Sebab penerapan KSO di Jabodetabek saja telah menimbulkan banyak protes dari masyarakat, apalagi jika kebijakan diterapkan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Apakah STB Harus Pakai Kabel HDMI buat Nonton Siaran Digital di TV Analog Biasa?
“Kita ini trust kepada negara, bahwa negara akan mengelola semuanya untuk kepentingan publik. Jadi bentuk kepercayaan itu juga (harus) dibayar dengan kerja-kerja pemerintah,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.