JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Radhitya Yosodiningrat mengatakan kliennya merupakan korban kebohongan skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pasalnya saat melakukan tugas mengamankan CCTV, Irfan mengetahui mendapat perintah mengamankan barang bukti terkait kasus tembak-menembak, bukan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya Irfan, Radhitya mengatakan, penyidik yang menjadi saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J pun mengakui kena tipuan Ferdy Sambo.
"Tanggal 11 (Juli) itu semua orang kena prank, baik penyidiknya atau Irfan semuanya taunya ini tembak-menembak," ujar Radhitya kepada awak media usai persidangan, Kamis (10/11/2022).
Irfan hanya mengetahui atasannya memerintahkan hal tersebut dan baru menyadari setelah kecurigaan terkait kematian Brigadir J muncul di media masa.
Menurut pengacara Irfan, semua orang yang bekerja sesuai dengan prosedur merasa dibohongi atas skenario Sambo.
"Irfan (hanya) mengetahui bahwa ini adalah perintah yang dibenarkan, begitu," ucap Radhitya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 7 Saksi pada Sidang Irfan Widyanto, 5 di Antaranya Anggota Polres Jaksel
Diketahui dalam persidangan kasus obstruction of jutice dengan terdakwa Irfan Widyanto hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir.
Kelima saksi tersebut yaitu Aryanto pekerja harian lepas yang bertugas di Divisi Propam Polri dan empat saksi lainnya anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan yaitu; Ridwan Janari, Dimas Arki, Arsyad Daiva dan Dwi Robiansyah.
Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Cecar Pengusaha CCTV soal Komunikasi dengan Irfan Widyanto
Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu khawatir skenario pembunuhan Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.
Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.